Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky) dalam melakukan serangkaian perbuatan,"
Mahkamah Agung RI membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Leo Chandra, Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance.)
KPK saat ini tengah membidik Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung didorong untuk mendalami inisial lain. Misalnya, inisial DK yang sebelumnya diembus Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Empat peserta yang lolos berasal dari usulan Apindo. Sementara enam lainnya dari Serikat Pekerja atau Buruh.
Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari LP Kelas I Cipinang
Febrie menyebut belum menemukan sosok lain dalam pemufakatan pengurusan fatwa MA tersebut. Namun, dia meyakini sosok itu tidak akan bisa bersembunyi lama jika memang benar terlibat.
Ke depan, MA juga perlu mengembalikan fungsi kasasi yang fokus pada penerapan hukum dari peradilan sebelumnya sehingga yang diperiksa ialah benar penerapan hukumnya
KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon peninjauan kembali oleh MA akan menjadi angin segar bagi para koruptor.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Tidak ada pertanyaan mengenai pengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Pinangki
KPK meminta penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
KPK meminta keterangan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi sekaligus tersangka dalam kasus ini, Rezky Herbiyono, terkait kesepakatan suap dan gratifikasi
Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumut
KPK sita lagi kebun kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK kecewa lantaran Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari empat tahun enam bulan penjara menjadi dua tahun.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Andriansyah. Melalui fatwa MA, Joko Tjandra berpotensi bebas dari eksekusi kasus hak tagih Bank Bali.
Sri Wahyumi yang semula mendapat vonis 4 tahun 6 bulan hanya dijatuhi 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
KPK menilai pemangkasan hukuman ini bakal memperburuk citra penanganan rasuah di Indonesia. Para koruptor berpotensi mempelajari putusan Sri untuk mendapatkan hukuman ringan.
Desmond meminta agar MA dapat lebih memberikan kepastian hukum yang berpihak kepada rakyat.
Berdasarkan data ICW, sejak Maret 2019 sampai dengan saat ini, setidaknya MA telah mengurangi hukuman sebanyak 11 terpidana kasus korupsi di tingkat PK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved