Sitaan Kebun Sawit Nurhadi Bertambah

Dhk/P-2
04/9/2020 05:25
Sitaan Kebun Sawit Nurhadi Bertambah
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sseusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(MI/ADAM DWI P )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa kebun kelapa sawit yang berkaitan dengan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lahan sawit yang disita seluas 33.000 meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi kepemilikan lahan tersebut.

Ali Fikri mengungkapkan penyitaan juga dilakukan terkait dengan dokumen kepemilikan lahan tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta yang diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit.

Pada pertengahan Agustus lalu, KPK menyita lahan sawit yang diduga milik Nurhadi yang juga berada di Padang Lawas seluas 530,8 hektare. Rangkaian penyitaan lahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut komisi antirasuah.

“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang diduga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” ucap Ali Fikri.

Penyitaan kebun sawit itu menambah daftar pengusutan aset-aset yang diduga terkait dengan Nurhadi. Sebelumnya, komisi antirasuah juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor, serta apartemen di kawasan SCBD Jakarta.

Tidak hanya bangunan vila dan tanahnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan mewah yang berada di lokasi tersebut yang meliputi belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.

Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik pun terus mengidentifikasi dan mengusut aset-aset yang diduga milik Nurhadi.

Dalam kasus dugaan korupsi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi beserta menantunya,
Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifi kasi total Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra sebagai tersangka pemberi suap. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya