Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

KPK Selisik Peran Nurhadi & Menantu Soal Suap Pengurusan Perkara

Dhika Kusuma Winata
18/9/2020 13:18
KPK Selisik Peran Nurhadi & Menantu Soal Suap Pengurusan Perkara
Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (rompi tahanan kiri), dan menantunya Rezky Herbiyono(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penyidik komisi antirasuah kini menelisik peran aktif keduanya dalam menerima suap dan gratifikasi.

"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky) dalam melakukan serangkaian perbuatan sehingga kemudian para tersangka diduga menerima imbalan, baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/9).

Ali Fikri mengatakan pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka, Kamis (17/9). Penyidik mencecar terkait perbuatan menerima suap dan gratifikasi yang disangkakan kepada keduanya.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengidentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar. Salah satu dugaan sumber penerimaan ialah terkait perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero).

Baca juga: KPK Terus Selisik Aset-Aset Nurhadi

Dugaan sumber penerimaan suap kedua yakni pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Ketiga, KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi serta PK di MA dan permohonan perwalian.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Di saat yang sama, KPK juga terus menelisik aset-aset Nurhadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.

Komisi antirasuah juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Kemudian, juga disita belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya