Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung: Joko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA

Siti Yona Hukmana
12/9/2020 08:12
Kejagung: Joko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra (tengah)(ANTARA/Adam Bariq)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut terpidana Joko Tjandra sebagai aktor intelektual dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diduga dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik belum menemukan keterlibatan pejabat tinggi di Kejagung dalam pengurusan fatwa MA tersebut.

"Sementara ini, Joko Tjandra yang memang berniat keras untuk pulang ke Indonesia dan cari jalan. Cari jalan awalnya ketemulah Pinangki, kan fatwa, jadi aktor intelektual ya di situ," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/9).

Febrie mengatakan jaksa Pinangki kenal dengan Joko Tjandra melalui seseorang bernama Rahmat. Dia adalah pengusaha yang merupakan teman Joko Tjandra.

Baca juga: KPK Desak Ungkap Tokoh Lain

"Fakta hukumnya, Pinangki bertemu Rahmat, kemudian berangkat bertemu Joko Tjandra," ujar Febrie.

Febrie menyebut belum menemukan sosok lain dalam pemufakatan pengurusan fatwa MA tersebut. Namun, dia meyakini sosok itu tidak akan bisa bersembunyi lama jika memang benar terlibat.

"Hanya sebatas itu (Pinangki dan Rahmat bertemu Joko Tjandra), tapi nanti kita lihat di persidanganlah," ungkap Febrie.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya