Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyatakan belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung dalam perkara dugaan suap yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
“Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Namun, penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono di Jakarta, kemarin.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan perkara Pinangki masih sebatas permufakatan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Joko Tjandra. Artinya, perbuatan mereka masih sebatas permu la an.
“Mereka kan mufakat untuk bagaimana caranya meyakinkan Joko Tjandra keluar uang. Bermufakat kalau seandainya mengurus fatwa (bayar) sekian,” jelas Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengungkap bahwa tersangka Andi Irfan mencatut nama hakim untuk meyakinkan Joko Tjandra
mengurus fatwa MA. Namun, ia enggan mengungkap nama hakim itu. Pencatutan nama juga belum terealisasi sampai peristiwa penyuapan kepada hakim.
“Kalau sangkaan jaksa mufakat, itu belum tentu orang yang mau disuap tahu, kecuali percobaan. Kalau percobaan, kan ada perbuatan persiapan. Kalau ini mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan, menjual nama seseorang,” jelas Febrie.
Kejagung kemarin melakukan gelar perkara bersama terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki dengan menggandeng KPK, Polri, dan Kemenko Polhukam.
Menurut Ali Mukartono, gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko
Tjandra.
“(Informasi) itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP, entah apa,” kata Ali yang enggan merinci lebih dalam soal laporan itu karena sudah masuk ke materi penyidikan.
Terkait kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali mengatakan hal itu ti dak terungkap dalam gelar perkara.
KPK awasi penuntasan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan terus mengawasi penanganan perkara jaksa Pinangki oleh Kejagung. KPK meminta penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kita kawal bersama supaya penanganan ini on the track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, kemarin.
Karyoto mengatakan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara sudah membeberkan detail penyidikan.
KPK menilai sejauh ini penanganan kasus itu sudah dilakukan secara cepat.
Terkait kemungkinan pengambilalihan kasus, Karyoto menyatakan KPK masih akan memantau perkembangan.
“Dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan on the track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada, sangat memungkinkan (ambil alih). Kalau berjalan baik dan profesional, kita tidak akan mengambil alih itu,” ungkap Karyoto. (Dhk/X-11)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved