Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyatakan belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung dalam perkara dugaan suap yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
“Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Namun, penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono di Jakarta, kemarin.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan perkara Pinangki masih sebatas permufakatan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Joko Tjandra. Artinya, perbuatan mereka masih sebatas permu la an.
“Mereka kan mufakat untuk bagaimana caranya meyakinkan Joko Tjandra keluar uang. Bermufakat kalau seandainya mengurus fatwa (bayar) sekian,” jelas Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengungkap bahwa tersangka Andi Irfan mencatut nama hakim untuk meyakinkan Joko Tjandra
mengurus fatwa MA. Namun, ia enggan mengungkap nama hakim itu. Pencatutan nama juga belum terealisasi sampai peristiwa penyuapan kepada hakim.
“Kalau sangkaan jaksa mufakat, itu belum tentu orang yang mau disuap tahu, kecuali percobaan. Kalau percobaan, kan ada perbuatan persiapan. Kalau ini mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan, menjual nama seseorang,” jelas Febrie.
Kejagung kemarin melakukan gelar perkara bersama terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki dengan menggandeng KPK, Polri, dan Kemenko Polhukam.
Menurut Ali Mukartono, gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko
Tjandra.
“(Informasi) itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP, entah apa,” kata Ali yang enggan merinci lebih dalam soal laporan itu karena sudah masuk ke materi penyidikan.
Terkait kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali mengatakan hal itu ti dak terungkap dalam gelar perkara.
KPK awasi penuntasan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan terus mengawasi penanganan perkara jaksa Pinangki oleh Kejagung. KPK meminta penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kita kawal bersama supaya penanganan ini on the track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, kemarin.
Karyoto mengatakan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara sudah membeberkan detail penyidikan.
KPK menilai sejauh ini penanganan kasus itu sudah dilakukan secara cepat.
Terkait kemungkinan pengambilalihan kasus, Karyoto menyatakan KPK masih akan memantau perkembangan.
“Dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan on the track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada, sangat memungkinkan (ambil alih). Kalau berjalan baik dan profesional, kita tidak akan mengambil alih itu,” ungkap Karyoto. (Dhk/X-11)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved