Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEJAKSAAN Agung menyatakan belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung dalam perkara dugaan suap yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Tjandra.
“Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Namun, penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita tunggu perkembangannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono di Jakarta, kemarin.
Terpisah, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan perkara Pinangki masih sebatas permufakatan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Joko Tjandra. Artinya, perbuatan mereka masih sebatas permu la an.
“Mereka kan mufakat untuk bagaimana caranya meyakinkan Joko Tjandra keluar uang. Bermufakat kalau seandainya mengurus fatwa (bayar) sekian,” jelas Febrie.
Lebih lanjut, Febrie mengungkap bahwa tersangka Andi Irfan mencatut nama hakim untuk meyakinkan Joko Tjandra
mengurus fatwa MA. Namun, ia enggan mengungkap nama hakim itu. Pencatutan nama juga belum terealisasi sampai peristiwa penyuapan kepada hakim.
“Kalau sangkaan jaksa mufakat, itu belum tentu orang yang mau disuap tahu, kecuali percobaan. Kalau percobaan, kan ada perbuatan persiapan. Kalau ini mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan, menjual nama seseorang,” jelas Febrie.
Kejagung kemarin melakukan gelar perkara bersama terkait kasus dugaan suap jaksa Pinangki dengan menggandeng KPK, Polri, dan Kemenko Polhukam.
Menurut Ali Mukartono, gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko
Tjandra.
“(Informasi) itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP, entah apa,” kata Ali yang enggan merinci lebih dalam soal laporan itu karena sudah masuk ke materi penyidikan.
Terkait kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali mengatakan hal itu ti dak terungkap dalam gelar perkara.
KPK awasi penuntasan
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan terus mengawasi penanganan perkara jaksa Pinangki oleh Kejagung. KPK meminta penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kita kawal bersama supaya penanganan ini on the track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Karyoto, kemarin.
Karyoto mengatakan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara sudah membeberkan detail penyidikan.
KPK menilai sejauh ini penanganan kasus itu sudah dilakukan secara cepat.
Terkait kemungkinan pengambilalihan kasus, Karyoto menyatakan KPK masih akan memantau perkembangan.
“Dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan on the track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada, sangat memungkinkan (ambil alih). Kalau berjalan baik dan profesional, kita tidak akan mengambil alih itu,” ungkap Karyoto. (Dhk/X-11)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved