Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Sosial Idrus Marham telah bebas murni seusai menjalani hukuman selama 2 tahun penjara dalam perkara korupsi penerimaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
“Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari LP Kelas I Cipinang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprilianti saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Mahkamah Agung (MA) RI pada 2 Desember 2019 dalam putusan kasasi Nomor 3681 K/PID.SUS/2019 mengurangi masa pidana Idrus menjadi 2 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp50 juta. “Denda sebesar Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020,” kata Rika.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Idrus Marham divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar. Perbuatan itu dilakukan Idrus bersama- sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Namun, majelis hakim Penadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 hanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus.
Jaksa KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kasus Idrus merupakan salah satu dari deretan sedikitnya 15 perkara korupsi yang mendapat pemangkasan hukuman dari MA sepanjang 2019 hingga September 2020.
Saat Idrus masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus ketika berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC). Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC tanpa maksud lain.
Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. (Ant/P-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menilai perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Idrus menyampaikan bahwa Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan seluruh kader partai untuk berada di barisan terdepan dalam mengawal program pemerintah.
Idrus mencontohkan kondisi di Tangerang. Wali Kota Tangerang Sachrudin yang merupakan kader Golkar. Lalu, wakilnya Maryono merupakan kader PDIP.
Idrus membeberkan, kader Golkar yang menjabat sebagai menteri dan wakil menteri menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan konsep kekaryaan.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa hubungan partainya dengan Partai Gerindra tetap solid, meskipun muncul polemik terkait gas elpiji 3 kg.
Idrus menyatakan bahwa pidato tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya politis untuk menjatuhkan Bahlil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved