Diskon Hukuman Koruptor Memprihatinkan

Cah/P-5
12/9/2020 06:53
Diskon Hukuman Koruptor Memprihatinkan
Peneliti PSHK Agil Oktaryal(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman para pelaku tindak pidana korupsi. Selama dua tahun terakhir tercatat 15 perkara yang vonis penjaranya diamputasi para hakim agung.

“Jika melihat tren yang terjadi untuk 2019-2020, yang lebih dari 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman pada tingkat peninjauan kembali (PK) atau kasasi di MA, jumlah ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Pengurangan hukuman, katanya, memperlihatkan MA tidak sungguh-sungguh memberikan efek jera terhadap pencuri uang negara. “Sebagai banteng terakhir, kita tentu berharap MA bisa memberi harapan pemberantasan korupsi kepada publik dengan tidak mengurangi hukuman koruptor,” tegasnya.

Jika jargon koruptor tidak akan lolos masih ada di MA tentu koruptor akan berpikir dua kali untuk mengajukan kasasi atau PK ke MA.

“Ke depan, MA juga perlu mengembalikan fungsi kasasi yang fokus pada penerapan hukum dari peradilan sebelumnya sehingga yang diperiksa ialah benar penerapan hukumnya, bukan yang lain,” pungkasnya.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pengurangan hukuman itu akibat banyak faktor dan tidak terkait integritas hakim.

“Iya kalau masalah pengurangan hukuman oleh MA tidak bisa dilihat hanya masalah pengurangannya, tetapi yang harus dilihat juga perkaranya. Apakah putusan di pengadilan di bawahnya memang sudah sesuai dan memenuhi keadilan atau belum,” kata Wihadi kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tinggal disahkan mengusung prinsip keadilan restoratif atau restorative justice sehingga pengurangan hukuman badan tidak serta-merta dianggap sesuatu yang negatif. Kemudian, tidak seluruh diskon hukuman penjara akibat kehendak hakim agung, tetapi koreksi atas vonis pengadilan sebelumnya.

“Vonis oleh hakim agung sebelumnya sudah sesuai atau belum, juga menyangkut perkara korupsi apakah kurungan badan itu target pemberantasan korupsi. Kalau bicara pemberantasan korupsi harus ada pengembalian ke negara,” paparnya.

“Perlu juga dilihat kasus per kasus dan sering kali vonis pengadilan itu dirasa adil terlihat dengan adanya banding dan upaya hukum lain. Jadi tidak boleh menjustifi kasi mutu hakim agung dan saya kira mutu hakim agung masih bisa diharapkan dalam memberikan putusan adil di negeri ini,” pungkasnya. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya