Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Agil Oktaryal menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman para pelaku tindak pidana korupsi. Selama dua tahun terakhir tercatat 15 perkara yang vonis penjaranya diamputasi para hakim agung.
“Jika melihat tren yang terjadi untuk 2019-2020, yang lebih dari 15 perkara yang ditangani KPK mendapat pengurangan hukuman pada tingkat peninjauan kembali (PK) atau kasasi di MA, jumlah ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Pengurangan hukuman, katanya, memperlihatkan MA tidak sungguh-sungguh memberikan efek jera terhadap pencuri uang negara. “Sebagai banteng terakhir, kita tentu berharap MA bisa memberi harapan pemberantasan korupsi kepada publik dengan tidak mengurangi hukuman koruptor,” tegasnya.
Jika jargon koruptor tidak akan lolos masih ada di MA tentu koruptor akan berpikir dua kali untuk mengajukan kasasi atau PK ke MA.
“Ke depan, MA juga perlu mengembalikan fungsi kasasi yang fokus pada penerapan hukum dari peradilan sebelumnya sehingga yang diperiksa ialah benar penerapan hukumnya, bukan yang lain,” pungkasnya.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pengurangan hukuman itu akibat banyak faktor dan tidak terkait integritas hakim.
“Iya kalau masalah pengurangan hukuman oleh MA tidak bisa dilihat hanya masalah pengurangannya, tetapi yang harus dilihat juga perkaranya. Apakah putusan di pengadilan di bawahnya memang sudah sesuai dan memenuhi keadilan atau belum,” kata Wihadi kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tinggal disahkan mengusung prinsip keadilan restoratif atau restorative justice sehingga pengurangan hukuman badan tidak serta-merta dianggap sesuatu yang negatif. Kemudian, tidak seluruh diskon hukuman penjara akibat kehendak hakim agung, tetapi koreksi atas vonis pengadilan sebelumnya.
“Vonis oleh hakim agung sebelumnya sudah sesuai atau belum, juga menyangkut perkara korupsi apakah kurungan badan itu target pemberantasan korupsi. Kalau bicara pemberantasan korupsi harus ada pengembalian ke negara,” paparnya.
“Perlu juga dilihat kasus per kasus dan sering kali vonis pengadilan itu dirasa adil terlihat dengan adanya banding dan upaya hukum lain. Jadi tidak boleh menjustifi kasi mutu hakim agung dan saya kira mutu hakim agung masih bisa diharapkan dalam memberikan putusan adil di negeri ini,” pungkasnya. (Cah/P-5)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved