Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung Fokus Periksa Pinangki Soal Pencucian Uang

Tri Subarkah
10/9/2020 07:39
Kejagung Fokus Periksa Pinangki Soal Pencucian Uang
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari kelar melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Berdasarkan pantauan, ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekira pukul 23.35 WIB, setelah sebelumnya datang pada pukul 09.40 WIB.

Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

"(Pemeriksaan) lanjutan aja dari yang lalu, karena kan pasalnya TPPU," kata Jefri di Jakarta, Rabu (9/9).

Ia menegaskan tidak ada pertanyaan mengenai pengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Pinangki, sehingga Joko Tjandra tak perlu menjalani penahanan.

Baca juga:  Kejagung Cecar Jaksa Pinangki 14 Jam

Menurut Jefri, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya tidak berjalan lambat. Ia mengatakan penyidik memerinci pertanyaan-pertanyaan terhadap Pinangki.

"Kurang lebih mungkin sekitar 20-an pertanyaan," tandas Jefri.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke MA sehingga Joko Tjandra tak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu.

Dalam persangkaan terhadap TPPU, Pinangki diduga membelanjakan uang dari Joko Tjandra untuk membeli mobil BMW SUV X5, menyewa apartemen, hingga biaya perawatan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya