Berbekal Rekaman, KPK Telusuri Aliran Suap Nurhadi

Cahya Mulyana
04/9/2020 14:20
Berbekal Rekaman, KPK Telusuri Aliran Suap Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (kanan)(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi dan bukti menyangkut kesepakatan para pihak mengenai suap dan gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak 2011-2016. KPK meminta keterangan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi sekaligus tersangka dalam kasus ini, Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengonfirmasi adanya beberapa komunikasi percakapan dalam barang bukti elektronik antara tersangka dengan berbagai pihak yang diduga terkait kesepakatan penerimaan sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/9).

Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan terhadap Rezky pada Kamis (3/9) selaku tersangka dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. KPK terus mendalami aliran suap dan gratifikasi kasus ini mulai dari para pemberinya maupun penerimanya.

Selain Rezky, KPK juga telah menetapkan Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Baca juga:  Sitaan Kebun Sawit Nurhadi Bertambah

Tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Nurhadi dan menantunya itu.

"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," pungkasnya.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap itu terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya