KPK Buru Aset Nurhadi Hasil Pencucian Uang

Dhika Kusuma Winata
17/9/2020 18:54
KPK Buru Aset Nurhadi Hasil Pencucian Uang
Nurhadi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik aset-aset terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi kini mendalami kepemilikan mobil milik Nurhadi yang telah disita berkaitan dengan perkara itu.

"Penyidik mendalami saksi swasta Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/9).

Penyidik komisi antirasywah, Rabu (16/9) juga memeriksa tiga saksi berkaitan dengan pendalaman terkait aset-aset Nurhadi. Dua saksi merupakan notaris bernama Rismalena dan Herlinawan dan seorang pegawai MA bernama Kardi.

"Saksi Rismalena dan Herlinawan didalami terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang dinotariskan. Saksi Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ucap Ali Fikri.

KPK saat ini tengah membidik Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sudah dilakukan gelar perkara terkait dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. Nawawi mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan pencucian uang itu tinggal menunggu waktu.

"Sudah dilakukan ekspose, tinggal menunggu waktu saja. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. 

Lembaga antikorupsi juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Tak hanya bangunan vila dan tanahnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya