Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik aset-aset terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi kini mendalami kepemilikan mobil milik Nurhadi yang telah disita berkaitan dengan perkara itu.
"Penyidik mendalami saksi swasta Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/9).
Penyidik komisi antirasywah, Rabu (16/9) juga memeriksa tiga saksi berkaitan dengan pendalaman terkait aset-aset Nurhadi. Dua saksi merupakan notaris bernama Rismalena dan Herlinawan dan seorang pegawai MA bernama Kardi.
"Saksi Rismalena dan Herlinawan didalami terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang dinotariskan. Saksi Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ucap Ali Fikri.
KPK saat ini tengah membidik Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sudah dilakukan gelar perkara terkait dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. Nawawi mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan pencucian uang itu tinggal menunggu waktu.
"Sudah dilakukan ekspose, tinggal menunggu waktu saja. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
Lembaga antikorupsi juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Tak hanya bangunan vila dan tanahnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-8)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved