Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelisik aset-aset terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi kini mendalami kepemilikan mobil milik Nurhadi yang telah disita berkaitan dengan perkara itu.
"Penyidik mendalami saksi swasta Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/9).
Penyidik komisi antirasywah, Rabu (16/9) juga memeriksa tiga saksi berkaitan dengan pendalaman terkait aset-aset Nurhadi. Dua saksi merupakan notaris bernama Rismalena dan Herlinawan dan seorang pegawai MA bernama Kardi.
"Saksi Rismalena dan Herlinawan didalami terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang dinotariskan. Saksi Kardi dikonfirmasi terkait dengan permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ucap Ali Fikri.
KPK saat ini tengah membidik Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sudah dilakukan gelar perkara terkait dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. Nawawi mengatakan penerbitan surat perintah penyidikan pencucian uang itu tinggal menunggu waktu.
"Sudah dilakukan ekspose, tinggal menunggu waktu saja. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
Lembaga antikorupsi juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Tak hanya bangunan vila dan tanahnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-8)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan "golden premium protection" sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved