Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset berupa kebun kelapa sawit yang berkaitan dengan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lahan sawit yang disita seluas 33.000 meter persegi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas, Sumut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/9).
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK berkoordinasi dengan dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Penyidik komisi antirasuah sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi kepemilikan lahan tersebut.
Ali Fikri mengungkapkan penyitaan juga dilakukan terkait dokumen kepemilikan lahan tersebut. Selain menyita lahan dan dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta. Duit itu diduga hasil dari pengelolaan kebun sawit.
"Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut," imbuh Ali Fikri.
Pertengahan Agustus lalu, KPK menyita lahan sawit disuga milik Nurhadi yang juga berada di Padang Lawas seluas 530,8 hektare. Rangkaian penyitaan lahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut komisi antirasuah.
Baca juga : Kabareskrim: Hindari Persepsi Polri Jadi Alat Politik
"KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud," ucap Ali Fikri.
Penyitaan kebun sawit itu menambah daftar pengusutan aset-aset yang diduga terkait Nurhadi. Sebelumnya, komisi antirasuah juga sudah menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Tak hanya bangunan vila dan tanahnya, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.
Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik pun terus mengidentifikasi dan mengusut aset-aset yang diduga milik Nurhadi. Aset-aset diduga terkait di antaranya apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara, dan vila di Bogor.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-2)
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved