Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tidak pantas diberikan keringanan hukuman. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Sri jadi dua tahun penjara dari sebelumnya empat tahun enam bulan.
"Maka membandingkan antara putusan peninjauan kembali (PK) dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/9).
KPK, hingga kini, masih belum menerima salinan resmi putusan tersebut. KPK ngotot Sri pantas dipenjara 4,5 tahun.
"Apalagi kita ketahui majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun," tegas Ali.
Baca juga: Perubahan untuk Tingkatkan Kualitas Hakim
KPK menilai pemangkasan hukuman ini bakal memperburuk citra penanganan rasuah di Indonesia. Para koruptor berpotensi mempelajari putusan Sri untuk mendapatkan hukuman ringan.
"KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antaraparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tetap menghargai putusan MA. Putusan pengadilan wajib dijalani.
"Tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," tutur Ali.
Permohonan PK yang diajukan Wahyumi dikabulkan MA pada Selasa (25/8). Putusan itu diketok palu oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan M Askin.
Wahyumi menjadi pasien KPK dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Dia terbukti menerima uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. (OL-1)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved