Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tidak pantas diberikan keringanan hukuman. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Sri jadi dua tahun penjara dari sebelumnya empat tahun enam bulan.
"Maka membandingkan antara putusan peninjauan kembali (PK) dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/9).
KPK, hingga kini, masih belum menerima salinan resmi putusan tersebut. KPK ngotot Sri pantas dipenjara 4,5 tahun.
"Apalagi kita ketahui majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun," tegas Ali.
Baca juga: Perubahan untuk Tingkatkan Kualitas Hakim
KPK menilai pemangkasan hukuman ini bakal memperburuk citra penanganan rasuah di Indonesia. Para koruptor berpotensi mempelajari putusan Sri untuk mendapatkan hukuman ringan.
"KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antaraparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Meski begitu, KPK tetap menghargai putusan MA. Putusan pengadilan wajib dijalani.
"Tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," tutur Ali.
Permohonan PK yang diajukan Wahyumi dikabulkan MA pada Selasa (25/8). Putusan itu diketok palu oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan M Askin.
Wahyumi menjadi pasien KPK dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Dia terbukti menerima uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. (OL-1)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved