Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hukuman Eks Bupati Talaud Dipangkas, KPK Kecewa

Candra Yuri Nuralam
01/9/2020 06:57
Hukuman Eks Bupati Talaud Dipangkas, KPK Kecewa
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan.(ANTARA/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tidak pantas diberikan keringanan hukuman. Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Sri jadi dua tahun penjara dari sebelumnya empat tahun enam bulan.

"Maka membandingkan antara putusan peninjauan kembali (PK) dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/9).

KPK, hingga kini, masih belum menerima salinan resmi putusan tersebut. KPK ngotot Sri pantas dipenjara 4,5 tahun.

"Apalagi kita ketahui majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun," tegas Ali.

Baca juga: Perubahan untuk Tingkatkan Kualitas Hakim

KPK menilai pemangkasan hukuman ini bakal memperburuk citra penanganan rasuah di Indonesia. Para koruptor berpotensi mempelajari putusan Sri untuk mendapatkan hukuman ringan.

"KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antaraparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

Meski begitu, KPK tetap menghargai putusan MA. Putusan pengadilan wajib dijalani.

"Tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," tutur Ali.

Permohonan PK yang diajukan Wahyumi dikabulkan MA pada Selasa (25/8). Putusan itu diketok palu oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan M Askin.

Wahyumi menjadi pasien KPK dalam kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. Dia terbukti menerima uang dan barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo senilai Rp591,943 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya