Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kembali ditahan setelah bebas.
Lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Serta, menegaskan bahwa penahanan kembali Sri Wahyumi sesuai ketentuan.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin seluruh proses penyidikan, penangkapan, maupun penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).
Baca juga: Mantan Bupati Talaud tidak Terima Ditahan Lagi oleh KPK
Sejauh ini, KPK belum menerima pemberitahuan mengenai gugatan yang diajukan Sri Wahyumi. Jika sudah mendapat informasi resmi, KPK segera menyusun jawaban untuk disampaikan di persidangan praperadilan.
Adapun gugatan yang dilayangkan Sri Wahyumi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin. Dalam gugatannya, Sri menyebut tindakan KPK menangkap dan menahan karena dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Eks Bupati Talaud Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 Miliar
Perintah penangkapan dan penahanan dinilai tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga, Sri meminta pengadilan membebaskannya. Diketahui, KPK kembali menahan Sri pada 29 April lalu. Dia ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017 dan diduga menerima uang Rp9,5 miliar.
Sehari sebelum penahanan, Sri baru bebas dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang. Sebelumnya, dia menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud pada 2019.
KPK mejelaskan bahwa perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. Untuk kasus baru, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah sejak September 2020.(OL-11)
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved