Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Eks Bupati Talaud Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Dhika Kusuma Winata
06/5/2021 19:00
Eks Bupati Talaud Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, yang terjerat kasus suap proyek revitalisasi pasar.(MI/Pius Erlangga)

MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kembali ditahan setelah bebas. 

Lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Serta, menegaskan bahwa penahanan kembali Sri Wahyumi sesuai ketentuan.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin seluruh proses penyidikan, penangkapan, maupun penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).

Baca juga: Mantan Bupati Talaud tidak Terima Ditahan Lagi oleh KPK

Sejauh ini, KPK belum menerima pemberitahuan mengenai gugatan yang diajukan Sri Wahyumi. Jika sudah mendapat informasi resmi, KPK segera menyusun jawaban untuk disampaikan di persidangan praperadilan.

Adapun gugatan yang dilayangkan Sri Wahyumi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin. Dalam gugatannya, Sri menyebut tindakan KPK menangkap dan menahan karena dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.

Baca juga: Eks Bupati Talaud Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 Miliar

Perintah penangkapan dan penahanan dinilai tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga, Sri meminta pengadilan membebaskannya. Diketahui, KPK kembali menahan Sri pada 29 April lalu. Dia ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017 dan diduga menerima uang Rp9,5 miliar.

Sehari sebelum penahanan, Sri baru bebas dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang. Sebelumnya, dia menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud pada 2019.

KPK mejelaskan bahwa perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. Untuk kasus baru, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah sejak September 2020.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya