Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kembali ditahan setelah bebas.
Lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Serta, menegaskan bahwa penahanan kembali Sri Wahyumi sesuai ketentuan.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin seluruh proses penyidikan, penangkapan, maupun penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).
Baca juga: Mantan Bupati Talaud tidak Terima Ditahan Lagi oleh KPK
Sejauh ini, KPK belum menerima pemberitahuan mengenai gugatan yang diajukan Sri Wahyumi. Jika sudah mendapat informasi resmi, KPK segera menyusun jawaban untuk disampaikan di persidangan praperadilan.
Adapun gugatan yang dilayangkan Sri Wahyumi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin. Dalam gugatannya, Sri menyebut tindakan KPK menangkap dan menahan karena dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Eks Bupati Talaud Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 Miliar
Perintah penangkapan dan penahanan dinilai tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga, Sri meminta pengadilan membebaskannya. Diketahui, KPK kembali menahan Sri pada 29 April lalu. Dia ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017 dan diduga menerima uang Rp9,5 miliar.
Sehari sebelum penahanan, Sri baru bebas dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang. Sebelumnya, dia menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud pada 2019.
KPK mejelaskan bahwa perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. Untuk kasus baru, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah sejak September 2020.(OL-11)
Akibat terkatung-katungnya pelantikan Bupati-Wabup Talaud menimbulkan kekhawatiran bakal meluasnya konflik horisontal di masyarakat.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Penangkapan Bupati Talaud dimulai dari diamankannya pihak pemberi dengan barang bukti berbagai barang mewah
Perkara bermula saat Bupati Sri Wahyumi meminta Benhur mencarikan kontraktor proyek revatilisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo
Manalip mengungkapkan pemberian barang-barang mewah yang akan ditujukan kepadanya oleh Bernard Hanafi Kalalo atas dasar rasa senang.
BUPATI Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, disebut menerima ponsel satelit senilai Rp30 juta. Gawai itu didapat dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved