Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kembali ditahan setelah bebas.
Lembaga antirasuah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Serta, menegaskan bahwa penahanan kembali Sri Wahyumi sesuai ketentuan.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin seluruh proses penyidikan, penangkapan, maupun penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5).
Baca juga: Mantan Bupati Talaud tidak Terima Ditahan Lagi oleh KPK
Sejauh ini, KPK belum menerima pemberitahuan mengenai gugatan yang diajukan Sri Wahyumi. Jika sudah mendapat informasi resmi, KPK segera menyusun jawaban untuk disampaikan di persidangan praperadilan.
Adapun gugatan yang dilayangkan Sri Wahyumi terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin. Dalam gugatannya, Sri menyebut tindakan KPK menangkap dan menahan karena dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Eks Bupati Talaud Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 Miliar
Perintah penangkapan dan penahanan dinilai tidak mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga, Sri meminta pengadilan membebaskannya. Diketahui, KPK kembali menahan Sri pada 29 April lalu. Dia ditetapkan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017 dan diduga menerima uang Rp9,5 miliar.
Sehari sebelum penahanan, Sri baru bebas dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang. Sebelumnya, dia menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Kabupaten Talaud pada 2019.
KPK mejelaskan bahwa perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. Untuk kasus baru, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah sejak September 2020.(OL-11)
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved