Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Bupati Talaud Dijebloskan ke Rutan Manado

Fachri Audhia Hafiez
11/2/2022 08:11
Mantan Bupati Talaud Dijebloskan ke Rutan Manado
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017 itu akan menjalani hukuman pidana penjara.

"Memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Sri Wahyumi Manalip

"Harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama dua tahun," ucap Ali.

Sebelumnya, Wahyumi telah menjalani masa hukuman dua tahun penjara terkait perkara suap. Dia terbukti menerima suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.

KPK kembali menangkap Wahyumi. Dia diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya