Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip masih marah-marah karena tidak terima ditahan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dinyatakan bebas.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/5).
Ali mengatakan emosi Sri, saat ini, tidak separah saat baru ditahan untuk kedua kalinya. Meski Sri marah, KPK bakal terus mengusut kasusnya.
Baca juga: KPK Bakal Umumkan Tes Alih Status Pegawai
"Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.
Ali minta waktu agar pihaknya bisa segera merampungkan perkara yang mendera Sri.
Lembaga Antikorupsi itu menjamin seluruh penanganan kasus ini bakal transparan.
KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih tidak lama usai menghirup udara bebas. (OL-1)
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi pasar Kabupaten Talaud.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved