Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mantan Bupati Talaud tidak Terima Ditahan Lagi oleh KPK

Candra Yuri Nuralam
04/5/2021 06:24
Mantan Bupati Talaud tidak Terima Ditahan Lagi oleh KPK
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat mengikuti sidang di Tipikor, 2 Desember 2019.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MANTAN Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip masih marah-marah karena tidak terima ditahan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dinyatakan bebas.

"Sejauh ini, informasi yang kami terima, emosi yang bersangkutan belum stabil," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/5).

Ali mengatakan emosi Sri, saat ini, tidak separah saat baru ditahan untuk kedua kalinya. Meski Sri marah, KPK bakal terus mengusut kasusnya.

Baca juga: KPK Bakal Umumkan Tes Alih Status Pegawai

"Tim penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.

Ali minta waktu agar pihaknya bisa segera merampungkan perkara yang mendera Sri.

Lembaga Antikorupsi itu menjamin seluruh penanganan kasus ini bakal transparan.

KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka

Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih tidak lama usai menghirup udara bebas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya