Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan hasil tes assessment terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). KPK menyatakan sudah mengantongi hasil tes wawasan kebangsaan yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena data dimaksud belum diumumkan. KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/5).
KPK telah menerima hasil assessment wawasan kebangsaan yang diserahkan BKN pada 27 April. Ali Fikri mengatakan dokumen hasil tes itu masih disimpan dan disegel KPK sejak diserahkan dari BKN.
Tes wawasan kebangsaan itu belakangan menjadi sorotan. Tes yang dijalani pegawai KPK meliputi wawasan kebangsaan, isu netralitas ASN, persoalan antiradikalisme, dan penilaian kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.
Baca juga: KPK: Pejabat Negara dan ASN Jangan Terima Gratifikasi Lebaran
Disebut-sebut, ada puluhan pegawai KPK berpeluang tak lolos tes. Adapun tes wawasan kebangsaan itu menjadi salah satu tahapan alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri.
Seperti diketahui, ada sekitar 1.300-an pegawai KPK non-ASN yang mengikuti peralihan status. Mereka merupakan pegawai yang direkrut secara mandiri oleh KPK sebelum perubahan undang-undang. Menurut rencana, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN bakal digelar Juni mendatang.
Alih status pegawai KPK merupakan mandat UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPk revisi. Pimpinan komisi antirasuah kemudian juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.(OL-5)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved