Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Bakal Umumkan Tes Alih Status Pegawai

Dhika Kusuma Winata
04/5/2021 05:52
KPK Bakal Umumkan Tes Alih Status Pegawai
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal H)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan hasil tes assessment terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). KPK menyatakan sudah mengantongi hasil tes wawasan kebangsaan yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena data dimaksud belum diumumkan. KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/5).

KPK telah menerima hasil assessment wawasan kebangsaan yang diserahkan BKN pada 27 April. Ali Fikri mengatakan dokumen hasil tes itu masih disimpan dan disegel KPK sejak diserahkan dari BKN.

Tes wawasan kebangsaan itu belakangan menjadi sorotan. Tes yang dijalani pegawai KPK meliputi wawasan kebangsaan, isu netralitas ASN, persoalan antiradikalisme, dan penilaian kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.

Baca juga: KPK: Pejabat Negara dan ASN Jangan Terima Gratifikasi Lebaran

Disebut-sebut, ada puluhan pegawai KPK berpeluang tak lolos tes. Adapun tes wawasan kebangsaan itu menjadi salah satu tahapan alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri.

Seperti diketahui, ada sekitar 1.300-an pegawai KPK non-ASN yang mengikuti peralihan status. Mereka merupakan pegawai yang direkrut secara mandiri oleh KPK sebelum perubahan undang-undang. Menurut rencana, pelantikan pegawai KPK menjadi ASN bakal digelar Juni mendatang.

Alih status pegawai KPK merupakan mandat UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPk revisi. Pimpinan komisi antirasuah kemudian juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya