Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi berbalut tunjangan hari raya (THR).
Lembaga antirasuah menegaskan penerimaan gratifikasi dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Khususnya, terkait perayaan Idulfitri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Minggu (2/5).
Baca juga: Kemnaker Terima 776 Laporan terkait Masalah THR
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengingatkan pejabat negara dan ASN untuk tidak menerima, meminta, maupun memberi gratifikasi THR.
Pasalnya, gratifikasi terkait hari raya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan. KPK meminta penyelenggara negara dan ASN menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka diimbau tidak memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
Baca juga: KPK: Nilai Antikorupsi Bisa Ditanamkan Lewat Pendidikan
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.
KPK juga mengimbau asosiasi, swasta dan masyarakat untuk meminta anggotanya tidak memberikan gratifikasi THR kepada penyelenggara negara. Jika ditemukan permintaan gratifikasi maupun pemerasan, segera melapor ke aparat penegak hukum.(OL-11)
Maruarar juga meminta kepada KPK untuk menambah tiga personelnya dalam rangka mengawasi jalannya program rumah subsidi
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved