Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi berbalut tunjangan hari raya (THR).
Lembaga antirasuah menegaskan penerimaan gratifikasi dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Khususnya, terkait perayaan Idulfitri," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Minggu (2/5).
Baca juga: Kemnaker Terima 776 Laporan terkait Masalah THR
Diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengingatkan pejabat negara dan ASN untuk tidak menerima, meminta, maupun memberi gratifikasi THR.
Pasalnya, gratifikasi terkait hari raya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan. KPK meminta penyelenggara negara dan ASN menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka diimbau tidak memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
Baca juga: KPK: Nilai Antikorupsi Bisa Ditanamkan Lewat Pendidikan
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.
KPK juga mengimbau asosiasi, swasta dan masyarakat untuk meminta anggotanya tidak memberikan gratifikasi THR kepada penyelenggara negara. Jika ditemukan permintaan gratifikasi maupun pemerasan, segera melapor ke aparat penegak hukum.(OL-11)
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Informasi dari Anak Agung sudah dicatat untuk menyelesaikan berkas perkara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved