Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Talaud

Candra Yuri Nuralam
27/7/2021 09:55
KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Talaud
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.(ANTARA/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri akan ditahan lagi selama sebulan ke depan.

"Terhitung mulai 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Ali mengatakan Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan Manalip sudah berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Minta Aa Umbara Jelaskan Jatahnya dalam Pengadaan Bansos di Wilayahnya

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," ujar Ali.

KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka

Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang pada 28 April 2021. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih usai menghirup udara bebas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya