Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus dugaan gratifikasi. Penyidik komisi antirasuah masih membutuhkan waktu untuk memaksimalkan pemberkasan perkara.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM (Sri Wahyumi) untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan diperlukan agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara yang bersangkutan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7).
KPK menjerat Sri Wahyumi dengan perkara baru. Usai menjalani hukuman kasus sebelumnya, dia kembali ditahan untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017. Dalam kasus baru itu, ia diduga menerima duit Rp9,5 miliar.
Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Terkait penangkapan keduanya, dia sempat mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak.
Menurut KPK, perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. KPK sudah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan sejak September 2020.
Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan kediaman pribadinya dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Talaud. Dia diduga memerintahkan agar rekanan tertentu mendapat proyek infrastruktur Pemkab Talaud dan meminta komitmen fee 10%. (OL-8)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Mendukung program penurunan stunting sehingga tercapai generasi emas 2045 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengadakan sosialisasi penurunan stunting.
Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.
Sri akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam gugatannya, Sri Wahyumi menyebut tindakan KPK menangkap dan menahannya kembali, tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum.
Penahanan Sri dilakukan usai dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang, 28 April 2021.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved