Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Perpanjang Penahanan Sri Wahyumi Manalip

Dhika Kusuma Winata
27/7/2021 21:13
KPK Perpanjang Penahanan Sri Wahyumi Manalip
Sri Wahyumi(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus dugaan gratifikasi. Penyidik komisi antirasuah masih membutuhkan waktu untuk memaksimalkan pemberkasan perkara.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM (Sri Wahyumi) untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan diperlukan agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara yang bersangkutan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7).

KPK menjerat Sri Wahyumi dengan perkara baru. Usai menjalani hukuman kasus sebelumnya, dia kembali ditahan untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Talaud 2014-2017. Dalam kasus baru itu, ia diduga menerima duit Rp9,5 miliar.

Sri Wahyumi sebelumnya menjalani hukuman penjara dua tahun terkait kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Terkait penangkapan keduanya, dia sempat mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak.

Menurut KPK, perkara baru itu merupakan pengembangan kasus suap revitalisasi pasar sebelumnya. KPK sudah meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan sejak September 2020.

Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas dan kediaman pribadinya dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Talaud. Dia diduga memerintahkan agar rekanan tertentu mendapat proyek infrastruktur Pemkab Talaud dan meminta komitmen fee 10%. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya