Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Keputusan MA Beri Preseden Buruk

Dhk/Ant/P-5
02/9/2020 04:44
Keputusan MA Beri Preseden Buruk
Ilustrasi -- Gedung Mahkamah Agung(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari empat tahun enam bulan penjara menjadi dua tahun.

“Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap ada kesamaan visi
dan semangat yang sama antaraparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

“Apalagi kita ketahui bahwa majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun,” imbuh Ali.

Ali melihat ada disparitas yang jauh antara putusan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mana JPU menuntut tujuh tahun penjara. Ia juga mengatakan JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan PK resmi dari MA tersebut. “Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi diputuskan MA pada Selasa (25/8). Putusan itu ditetapkan majelis hakim Suhadi sebagai ketua dan hakim anggota Eddy Army dan M Askin.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA membatalkan putusan judex facti (putusan pengadilan tingkat pertama), lalu mengadili kembali kasus itu. Dalam putusannya, MA menyatakan Sri Wahyumi melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi empat tahun enam bulan. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, agar memenangkan perusahaan milik Bernard pada proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud. (Dhk/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya