Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dari empat tahun enam bulan penjara menjadi dua tahun.
“Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap ada kesamaan visi
dan semangat yang sama antaraparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
“Apalagi kita ketahui bahwa majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama empat tahun,” imbuh Ali.
Ali melihat ada disparitas yang jauh antara putusan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mana JPU menuntut tujuh tahun penjara. Ia juga mengatakan JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan PK resmi dari MA tersebut. “Membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut,” ujarnya.
Permohonan PK yang diajukan Sri Wahyumi diputuskan MA pada Selasa (25/8). Putusan itu ditetapkan majelis hakim Suhadi sebagai ketua dan hakim anggota Eddy Army dan M Askin.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA membatalkan putusan judex facti (putusan pengadilan tingkat pertama), lalu mengadili kembali kasus itu. Dalam putusannya, MA menyatakan Sri Wahyumi melakukan korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi empat tahun enam bulan. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, agar memenangkan perusahaan milik Bernard pada proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Talaud. (Dhk/Ant/P-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved