Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Agung (MA) RI berdasarkan berkas keputusan kasasi yang diterima pada Kamis (17/9), pada keputusan kasasi MA RI pada 12 Mei 2020 lalu telah mengabulkan permohonan kasasi dari Otorirtas Jasa Keuangan (OJK) dengan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Leo Chandra, Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance.)
OJK sebelumnya pada 2018 telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan pemegang saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undsng-Undnag (UU) OJK.
Pasal 53 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).
Vonis Kasasi MA
Dalam perkara iti, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut tersebut; dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 337/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 17 September 2019 tersebut ;
Pertama, MA menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja mengabaikan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan secara berlanjut” ;
Kedua, menjatuhkan pidana terdahap Terdakwa LEO CHANDRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Ketiga, MA menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Keempat, MA menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 165, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 337/Pid.B/2019/PN.JKT.PST tangal 17 September 2019 ;
Kelima, MA membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp, 2.500, atau dua ribu lima ratus rupiah.;
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP yang merupakan perusahaan pembiayaan yang terdaftar atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP 181/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.
Hal tersebut tercermin dari Laporan keuangan PT SNP yang tidak menunjukan kondisi sebenarnya, transaksi keuangan perusahaan dengan grup Columbia selaku pihak terafiliasi PT SNP tanpa adanya dokumen pendukung, perangkapan jabatan untuk seluruh pegawai kantor cabang, serta alokasi biaya operasional PT SNP dan Grup Columbia yang tidak dipisahkan.
Laporan Keuangan PT SNP tersebut digunakan SNP untuk mendapatkan pendanaan dari 14 bank serta penerbitan medium term notes, sehingga hal tersebut melanggar Pasal 53 POJK 29 Tahun 2014 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatannya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
Atas hal tersebut di atas, OJK telah melakukan berbagai tindakan pengawasan kepada PT SNP antara lain, perintah untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada kreditur serta pemegang MTN, menyampaikan tiga surat peringatan, tiga surat pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha PT SNP melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-108/D.05/2018 tanggal 30 November 2018.
Selain tindakan pengawasan yang berujung pada sanksi administratif tersebut di atas, OJK juga memproses pelanggaran pidana yang dilakukan Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.
MA dalam putusan kasasi No. 851 K/PID.SUS/2020 tanggal 12 Mei 2020 telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Sdr. Leo Chandra selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp. 10 Milyar Rupiah.
Hukuman pidana tersebut merupakan hasil akhir dari tindakan pengawasan OJK terhadap PT SNP yang telah melanggar berbagai peraturan di sektor jasa keuangan. (OL-09)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved