Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra

Tri Subarkah
01/9/2020 19:36
Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra berjalan seusai pemeriksaan.(Antara/Adam Bariq)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah, menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Joko Tjandra.

Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra berpotensi terbebas dari eksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali.

"Fakta hukum yang kita temukan, Pinangki menwarkan penyelesaian (fatwa MA) ke Joko Tjandra. Lalu Joko Tjandra percaya, dia keluar uang untuk fatwa," ungkap Febrie di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca juga: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal TPPU

Namun, lanjut Febrie, pengurusan tersebut tidak selesai. Sebab, ada masalah antara Pinangki dan Joko Tjandra. Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.

"Nah tidak selesai, karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki," tuturnya.

Berangkat dari kegagalan tersebut, Joko Tjandra lantas beralih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya itu dilakukan dengan menyewa pengacara Anita Kolopaking.

Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar

Saat ini, Anita sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu. Febrie menegaskan bahwa Pinangki tidak terlibat dalam pengurusan PK yang diajukan Joko Tjandra.

Namun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polri mengenai keterkaitan antara dua kasus tersebut. “Kita korodinasikan nanti. Karena kawan-kawan penyidik Polri juga sudah mengumpulkan alat bukti yang tidak ada di kita. Nanti dilihat bagaimana keterkaitan dua perkara ini," imbuh Febrie.

"Dari alat bukti nanti akan bermuara di Gedung Bundar, bahwa berkas tipikornya akan disampaikan di sini, akan diteliti penuntut umum," tandasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya