Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah, menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Joko Tjandra.
Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra berpotensi terbebas dari eksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali.
"Fakta hukum yang kita temukan, Pinangki menwarkan penyelesaian (fatwa MA) ke Joko Tjandra. Lalu Joko Tjandra percaya, dia keluar uang untuk fatwa," ungkap Febrie di Jakarta, Selasa (1/9).
Baca juga: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal TPPU
Namun, lanjut Febrie, pengurusan tersebut tidak selesai. Sebab, ada masalah antara Pinangki dan Joko Tjandra. Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.
"Nah tidak selesai, karena memang ada permasalahan antara Joko Tjandra dengan Pinangki," tuturnya.
Berangkat dari kegagalan tersebut, Joko Tjandra lantas beralih mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya itu dilakukan dengan menyewa pengacara Anita Kolopaking.
Baca juga: Kejagung Klaim Sistem Deteksi Kebakaran Sesuai Standar
Saat ini, Anita sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu. Febrie menegaskan bahwa Pinangki tidak terlibat dalam pengurusan PK yang diajukan Joko Tjandra.
Namun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polri mengenai keterkaitan antara dua kasus tersebut. “Kita korodinasikan nanti. Karena kawan-kawan penyidik Polri juga sudah mengumpulkan alat bukti yang tidak ada di kita. Nanti dilihat bagaimana keterkaitan dua perkara ini," imbuh Febrie.
"Dari alat bukti nanti akan bermuara di Gedung Bundar, bahwa berkas tipikornya akan disampaikan di sini, akan diteliti penuntut umum," tandasnya.(OL-11)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved