Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BERKAS perkara kasus dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa oknum di Mahkamah Agung.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, hal itu perlu dilakukan lantaran Pinangki diduga menjanjikan fatwa MA kepada Joko Tjandra. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan MA pada 2009.
“Kan tidak ada salahnya untuk memeriksa karena tujuannya agar kasusini makin terang,” kata Suparji. Dalam perkara yang melibatkan nama Joko Tjandra, sejauh ini institusi yang terlibat ialah Kejagung (Pinangki), Kepolisian (Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte), serta pengacara (Anita Kolopaking). Suparji menyoroti perlunya menyelidiki keterlibatan institusi lain.
“Padahal ada institusi imigrasi, ada insititusi pengadilan yang menerima pendaftaran, bahkan kemudian institusi MA. Jadi ini ada apa? Kok hanya tiga institusi ini yang sejauh ini dijadikan proses untuk pengungkapan dan bahkan tersangka.”
Selain itu, Suparji juga mendorong Kejagung mendalami inisial-inisial lain yang belakangan muncul dalam penanganan perkara tersebut. Misalnya, inisial DK yang sebelumnya diembuskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. DK diyakininya
terlibat dalam pengurusan fatwa bersama dengan beberapa orang lain, yakni T, BR, HA, dan SHD.
Diperiksa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjanjikan akan men- dalami sosok di balik inisial DK. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Pinangki dan Joko Tjandra, Senin (14/9). “DK ini masih kita dalami siapa orangnya. Belum ada kejelasan yang tahu kan mereka ini karena itu ada tertera di proposal si tersangka Pinangki, hingga yang tau mereka,” terang Febrie.
Menurut Febrie, inisial DK ada dalam proposal fatwa MA yang diajukan Pinangki ke Joko Tjandra. “Sementara ini namanya DK itu tercantum di proposal ya, proposal Pinangki ketika meyakinkan Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa agar pulang ke Indonesia tidak diekeskusi, salah satu ada inisial DK.” Soal kasus Pinangki ini, Suparji Ahmad mengapresiai Kejaksaan Agung.
Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung berjalan relatif cepat. Bahkan, berkas perkara sedang disiapkan untuk segara diserahkan kepada pengadilan. “Ini patut diapresiasi, sebuah kemajuan dan kesungguhan bagi Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum,” ujar Suparji.
Kendati demikian, Suparji mengingatkan banyak tantangan yang dihadapi Kejagung dalam menangani perkara ini.
Misalnya, sambung Suparji, Kejagung tidak ingin menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK dan penyidikan yang hanya berhenti
di sosok Pinangki. Hal-hal tersebut, menurut Suparji, telah menimbulkan keraguan publik.
Febrie juga mengakui jika berkas penuntutan untuk tersangka Pinangki segera diserahkan ke pengadilan dalam hitungan hari. “Secepatnya ya, kita berharap juga ya mungkin secepatnya, satu dua hari ini mudah-mudahan sudah bisa kita dorong,” tandas Febrie.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Joko Tjandra dan Pinangki, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka ialah Andi Irfan Jaya.
Seperti diketahui, Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Kejagung menduga suap
antara Joko Tjandra dan Pinangki dijembatani Andi Irfan. (P-1)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved