Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Nurhadi melalui Rezky telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000.
Menurut penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keputusan itu diambil agar pihaknya dapat mematahkan dakwaan JPU dengan cepat.
Terdakwa Nurhadi memutuskan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung ke pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi.
Nurhadi disidang bersama terdakwa lain, yakni Rezky Herbiyono yang juga merupakan menantunya.
Barrett, 48, dicalonkan oleh Presiden AS Donald Trump untuk menggantikan almarhum Ruth Bader Ginsburg di pengadilan tertinggi negara itu.
Hal ini dimungkinkan apabila penuntut umum menerima beberapa berkas pada waktu yang sama dalam perkara.
Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buron.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Nurhadi akan diadili bersama menantunya, Rezky Herbiono.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK mencatat sedikitnya 22 koruptor sudah mendapat pengurangan hukuman melalui upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA)
"Sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap. KY sendiri punya kewenangan menyadap," tandasnya.
Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.
Diskon vonis terhadap terpidana korupsi yang mengajukan PK dinilai semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Hakim Agung (HA) rawan disogok oleh terpidana korupsi yang ingin hukumannya dikurangi melalui kasasi atau Peninjauan Kembali (PK)
Terdapat tiga poin untuk melihat PK secara objektif. Pertama dari persyaratan pengajuan permohonan, fakta dan putusan.
ICW sudah meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi. Kesimpulan itu bukan tanpa dasar, tren vonis terbukti ringan dengan rata-rata 2 tahun 7 bulan penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) melalui peninjauan kembali (PK).
Pemberian diskon putusan pada narapidana korupsi dinilai mengerus keadilan. Tapi sejumlah pihak menilai banyak keputusan kasus korupsi dibayangi desakan emosional dari publik.
Obral putusan kasasi dan peninjauan kembali buat koruptor akan menggerus efek jera dan membuat kerja penegak hukum seolah sia-sia.
KPK mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak lantaran upaya PK merupakan langkah luar biasa.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved