Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai rentetan putusan di tingkat peninjauan kembali (PK) yang meringankan pelaku korupsi menggerus efek jera. Pemberantasan rasuah pun akan semakin sulit karena ancamannya cukup ringan.
"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan MA, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).
Menurut dia, ICW sudah meragukan keberpihakan MA dalam pemberantasan korupsi. Kesimpulan itu bukan tanpa dasar, tren vonis terbukti ringan dengan rata-rata 2 tahun 7 bulan penjara.
"Setidaknya ada dua implikasi serius yang timbul akibat putusan PK tersebut. Pertama, pemberian efek jera akan semakin menjauh. Kedua, kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja," paparnya.
Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram. "Itu jika MA tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," pungkasnya. (OL-4)
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved