Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui peninjauan
kembali (PK). Pasalnya, keseluruhan perkara yang ditangani KPK itu sudah berkekuatan hukum tetap atau proses pembuktian sudah final.
Atas dasar itu, KPK, melalui pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, berpandangan bahwa seluruh proses dan materi penyidikan serta penuntutan yang dilakukan KPK dalam konteks itu sudah selesai.
“Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK, dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti. Terdakwa pun dinyatakan bersalah, kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa sudah melakukan eksekusi. Artinya, kan seharusnya tidak perlu diuji kembali,” kata Ali Fikri kepada Media Indonesia, kemarin.
Nyatanya, MA menganulir hal itu dan melalui PK mendiskon hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Akan tetapi, KPK mengakui bahwa PK ialah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya.
Langkah itu dilakukan karena percaya terdapat keadaan baru atau novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.
Menurut Ali, KPK tidak bisa berbuat apa pun melihat fenomena pengurangan vonis hukuman melalui PK. KPK hanya bisa memperbaiki kinerja penanganan perkara supaya pada tahap pembuktian lebih kuat dalam meningkatkan keyakinan hakim.
“Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Keadilan
Dalam merespons hal itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mendesak MA mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam
setiap putusan terhadap terpidana kasus korupsi. Terlebih tindakan rasuah merupakan kejahatan serius dan berdampak luas.
“Kalau putusan pengadilan negeri diubah oleh pengadilan tinggi (PT) oke, PT diubah oleh MA oke juga. Namun, ini di lembaga yang sama dan putusan sebelumnya diapresiasi publik,” cetus Asep, Jumat (2/10).
Menurut dia, keadilan dan kepastian hukum memang tidak terpaku terhadap besar atau kecilnya vonis.
Namun, publik mengharapkan peradilan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan mendorong efek jera.
Oleh sebab itu, kata dia, fenomena diskon vonis terhadap terpidana korupsi yang mengajukan PK menggerus kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap MA.
Namun, pakar hukum pidana Mudzakkir melihat fenomena pengurangan hukuman di tingkat PK dapat menjadi evaluasi putusan.
Ia menilai, selama ini putusan terhadap pelaku korupsi kerap dibayangi desakan emosional dari publik yang meminta hukuman berat. Padahal, peradilan bertujuan untuk memberikan keadilan atas perbuatan pelaku dan tidak melihat jenis pidananya.
Sementara itu, mantan hakim MA Gayus Lumbun meminta masyarakat objektif melihat putusan yang muncul dari PK. MA, menurut dia, tidak dalam posisi bertentangan dengan pemberantasan rasuah, tetapi bekerja sesuai tugas, yakni memberikan keadilan.
Selama setahun terakhir MA sudah mengoreksi 20 terpidana korupsi. Terbaru, MA mengabulkan permohon an PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya, yakni delapan tahun dari sebelumnya 14 tahun penjara. (X-6)
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Pengurangan hukuman pidana yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-E dapat memberikan efek negatif pada pemberantasan korupsi
SEJUMLAH warga Purwokerto, Jawa Tengah menyambut gembira diskon tiket kereta api (KA) sebesar 30% pada musim libur sekolah pertengahan Juni hingga Juli tahun ini.
Raih atensi pembeli! Temukan diskon memukau: potongan harga istimewa yang bikin belanja makin hemat dan menyenangkan. Jangan lewatkan!
Raih pelanggan baru! Diskon spesial hadir untuk menarik perhatian dan meningkatkan penjualan. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Melalui aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat menikmati potongan harga hingga Rp300 per liter produk BBM tersebut dari periode Selasa-Senin, 1-7 April 2025, setiap pukul 06.00–20.00 WIB.
ANGGOTA Komisi V DPR RI, Yanuar Arif menegaskan bahwa momen mudik Lebaran merupakan momen di mana terjadinya traffic ataupun pergerakan yang luar biasa
Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50% kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved