Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui peninjauan
kembali (PK). Pasalnya, keseluruhan perkara yang ditangani KPK itu sudah berkekuatan hukum tetap atau proses pembuktian sudah final.
Atas dasar itu, KPK, melalui pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, berpandangan bahwa seluruh proses dan materi penyidikan serta penuntutan yang dilakukan KPK dalam konteks itu sudah selesai.
“Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK, dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti. Terdakwa pun dinyatakan bersalah, kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa sudah melakukan eksekusi. Artinya, kan seharusnya tidak perlu diuji kembali,” kata Ali Fikri kepada Media Indonesia, kemarin.
Nyatanya, MA menganulir hal itu dan melalui PK mendiskon hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Akan tetapi, KPK mengakui bahwa PK ialah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya.
Langkah itu dilakukan karena percaya terdapat keadaan baru atau novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.
Menurut Ali, KPK tidak bisa berbuat apa pun melihat fenomena pengurangan vonis hukuman melalui PK. KPK hanya bisa memperbaiki kinerja penanganan perkara supaya pada tahap pembuktian lebih kuat dalam meningkatkan keyakinan hakim.
“Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Keadilan
Dalam merespons hal itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mendesak MA mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam
setiap putusan terhadap terpidana kasus korupsi. Terlebih tindakan rasuah merupakan kejahatan serius dan berdampak luas.
“Kalau putusan pengadilan negeri diubah oleh pengadilan tinggi (PT) oke, PT diubah oleh MA oke juga. Namun, ini di lembaga yang sama dan putusan sebelumnya diapresiasi publik,” cetus Asep, Jumat (2/10).
Menurut dia, keadilan dan kepastian hukum memang tidak terpaku terhadap besar atau kecilnya vonis.
Namun, publik mengharapkan peradilan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan mendorong efek jera.
Oleh sebab itu, kata dia, fenomena diskon vonis terhadap terpidana korupsi yang mengajukan PK menggerus kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap MA.
Namun, pakar hukum pidana Mudzakkir melihat fenomena pengurangan hukuman di tingkat PK dapat menjadi evaluasi putusan.
Ia menilai, selama ini putusan terhadap pelaku korupsi kerap dibayangi desakan emosional dari publik yang meminta hukuman berat. Padahal, peradilan bertujuan untuk memberikan keadilan atas perbuatan pelaku dan tidak melihat jenis pidananya.
Sementara itu, mantan hakim MA Gayus Lumbun meminta masyarakat objektif melihat putusan yang muncul dari PK. MA, menurut dia, tidak dalam posisi bertentangan dengan pemberantasan rasuah, tetapi bekerja sesuai tugas, yakni memberikan keadilan.
Selama setahun terakhir MA sudah mengoreksi 20 terpidana korupsi. Terbaru, MA mengabulkan permohon an PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya, yakni delapan tahun dari sebelumnya 14 tahun penjara. (X-6)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
PROGRAM mudik gratis kembali dibula oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Lebaran 2026
Proses tambah daya tidak menyebabkan perubahan tarif, jumlah fasa, maupun jenis layanan prabayar/pascabayar.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai puncak kepadatan arus mudik dan balik
Upgrade gadget impian Anda & penuhi kebutuhan dapur tanpa khawatir. Dapatkan promo spesial HUT BRI di iBox, Erafone, Superindo, dkk!
Dalam rangka ulang tahunnya yang ke-130, BRI menggelar rangkaian promo spesial HUT BRI yang dijamin bikin liburan dan belanja akhir tahun Anda jauh dari kata bokek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved