Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui peninjauan
kembali (PK). Pasalnya, keseluruhan perkara yang ditangani KPK itu sudah berkekuatan hukum tetap atau proses pembuktian sudah final.
Atas dasar itu, KPK, melalui pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, berpandangan bahwa seluruh proses dan materi penyidikan serta penuntutan yang dilakukan KPK dalam konteks itu sudah selesai.
“Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK, dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti. Terdakwa pun dinyatakan bersalah, kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa sudah melakukan eksekusi. Artinya, kan seharusnya tidak perlu diuji kembali,” kata Ali Fikri kepada Media Indonesia, kemarin.
Nyatanya, MA menganulir hal itu dan melalui PK mendiskon hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap itu. Akan tetapi, KPK mengakui bahwa PK ialah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya.
Langkah itu dilakukan karena percaya terdapat keadaan baru atau novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.
Menurut Ali, KPK tidak bisa berbuat apa pun melihat fenomena pengurangan vonis hukuman melalui PK. KPK hanya bisa memperbaiki kinerja penanganan perkara supaya pada tahap pembuktian lebih kuat dalam meningkatkan keyakinan hakim.
“Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Keadilan
Dalam merespons hal itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mendesak MA mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam
setiap putusan terhadap terpidana kasus korupsi. Terlebih tindakan rasuah merupakan kejahatan serius dan berdampak luas.
“Kalau putusan pengadilan negeri diubah oleh pengadilan tinggi (PT) oke, PT diubah oleh MA oke juga. Namun, ini di lembaga yang sama dan putusan sebelumnya diapresiasi publik,” cetus Asep, Jumat (2/10).
Menurut dia, keadilan dan kepastian hukum memang tidak terpaku terhadap besar atau kecilnya vonis.
Namun, publik mengharapkan peradilan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan mendorong efek jera.
Oleh sebab itu, kata dia, fenomena diskon vonis terhadap terpidana korupsi yang mengajukan PK menggerus kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap MA.
Namun, pakar hukum pidana Mudzakkir melihat fenomena pengurangan hukuman di tingkat PK dapat menjadi evaluasi putusan.
Ia menilai, selama ini putusan terhadap pelaku korupsi kerap dibayangi desakan emosional dari publik yang meminta hukuman berat. Padahal, peradilan bertujuan untuk memberikan keadilan atas perbuatan pelaku dan tidak melihat jenis pidananya.
Sementara itu, mantan hakim MA Gayus Lumbun meminta masyarakat objektif melihat putusan yang muncul dari PK. MA, menurut dia, tidak dalam posisi bertentangan dengan pemberantasan rasuah, tetapi bekerja sesuai tugas, yakni memberikan keadilan.
Selama setahun terakhir MA sudah mengoreksi 20 terpidana korupsi. Terbaru, MA mengabulkan permohon an PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya, yakni delapan tahun dari sebelumnya 14 tahun penjara. (X-6)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Proses tambah daya tidak menyebabkan perubahan tarif, jumlah fasa, maupun jenis layanan prabayar/pascabayar.
Promo hanya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai puncak kepadatan arus mudik dan balik
Upgrade gadget impian Anda & penuhi kebutuhan dapur tanpa khawatir. Dapatkan promo spesial HUT BRI di iBox, Erafone, Superindo, dkk!
Dalam rangka ulang tahunnya yang ke-130, BRI menggelar rangkaian promo spesial HUT BRI yang dijamin bikin liburan dan belanja akhir tahun Anda jauh dari kata bokek.
Program Belanja di Indonesia Aja (BINA Indonesia Great Sale) 2025 diluncurkan sebagai gerakan nasional untuk memperkuat industri ritel dan mendorong wisata belanja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved