Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sidang Perdana Nurhadi akan Digelar 22 Oktober

Fachri Audhia Hafiez
15/10/2020 10:19
Sidang Perdana Nurhadi akan Digelar 22 Oktober
ersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) bersama menantunya Rezky Herbiyono.(MI/ADAM DWI )

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perkara suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Persidangan akan dilaksanakan pekan depan, Kamis (22/10).

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis (22/10)," kata staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis (15/10).

Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Saefudin Zuhri. Kemudian Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.

Baca juga: Perkara Nurhadi Segera Disidang

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Nurhadi akan diadili bersama menantunya, Rezky Herbiono.

Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangangan perkara di MA pada 2011-2016.

Nurhadi dan Rezky ditangkap pada 1 Juni 2020 usai buron. Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Hiendra saat ini masih diburu KPK.

Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya