Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
“Hari ini tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Tim jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim. Penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan. Dalam sidang perdana nantinya jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
“Jaksa akan menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Ali Fikri.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama tahapan penyidikan, komisi sudah memeriksa 167 saksi untuk keduanya. KPK mengidentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar.
Dugaan sumber penerimaan pertama terkait dengan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) (KBN).
Dugaan sumber penerimaan suap kedua ialah pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Ketiga, KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi serta PK di MA dan permohonan perwalian.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi DPO atau buron selama hampir empat bulan. Hiendra sampai saat ini masih berstatus buron.
Di saat yang sama, KPK juga terus menyelisik aset-aset Nurhadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. KPK juga menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor, serta belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda. (Dhk/P-5)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved