Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
“Hari ini tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Tim jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim. Penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan. Dalam sidang perdana nantinya jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
“Jaksa akan menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Ali Fikri.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama tahapan penyidikan, komisi sudah memeriksa 167 saksi untuk keduanya. KPK mengidentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar.
Dugaan sumber penerimaan pertama terkait dengan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) (KBN).
Dugaan sumber penerimaan suap kedua ialah pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Ketiga, KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi serta PK di MA dan permohonan perwalian.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi DPO atau buron selama hampir empat bulan. Hiendra sampai saat ini masih berstatus buron.
Di saat yang sama, KPK juga terus menyelisik aset-aset Nurhadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. KPK juga menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor, serta belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda. (Dhk/P-5)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved