Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
“Hari ini tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Tim jaksa KPK kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan penunjukan majelis hakim. Penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan. Dalam sidang perdana nantinya jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
“Jaksa akan menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Ali Fikri.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selama tahapan penyidikan, komisi sudah memeriksa 167 saksi untuk keduanya. KPK mengidentifikasi tiga dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yang berjumlah total Rp46 miliar.
Dugaan sumber penerimaan pertama terkait dengan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) (KBN).
Dugaan sumber penerimaan suap kedua ialah pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Ketiga, KPK juga menduga Nurhadi menerima gratifikasi terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah untuk tingkat kasasi serta PK di MA dan permohonan perwalian.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi DPO atau buron selama hampir empat bulan. Hiendra sampai saat ini masih berstatus buron.
Di saat yang sama, KPK juga terus menyelisik aset-aset Nurhadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita aset berupa dua kebun kelapa sawit seluas 33 ribu meter persegi dan 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. KPK juga menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor, serta belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda. (Dhk/P-5)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved