Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAM AH Agung terus saja menyunat hukuman para koruptor. Komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi pun diragukan.
Dalam kurun 2019-2020, MA tercatat telah lebih dari 20 kali memberikan diskon hukuman kepada pelaku rasuah. Terakhir, mereka mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan memotong hukuman yang tadinya 14 tahun menjadi 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tren diskon hukuman terhadap koruptor yang terus terjadi akan berdampak serius bagi pemberantasan korupsi. Obral putusan kasasi dan PK itu juga akan menggerus efek jera dan membuat kerja penegak hukum seolah sia-sia.
“Bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?” cetus peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kemarin.
ICW meragukan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, mereka mencatat tren vonis dalam perkara korupsi masih rendah secara rata-rata, yakni 2 tahun 7 bulan. “Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan MA, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi.’’
ICW, imbuh Kurnia, menuntut tiga hal. Pertama, Ketua MA harus mengevaluasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada
pelaku korupsi. Kedua, KPK diminta mengawasi persidangan PK di masa mendatang.
“Ketiga, Komisi Yudisial diminta untuk turut aktif terlibat dalam konteks pengawasan serta potensi pelanggaran kode etik hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi,’’ jelas Kurnia.
Belum senada
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menilai banyaknya putusan MA yang meringankan hukuman buat koruptor menunjukkan penegak hukum belum senada dalam memandang kasus korupsi.
“Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi
adalah kejahatan luar biasa.’’
Dia mengatakan KPK menaruh perhatian serius terhadap maraknya pemangkasan hukuman koruptor oleh MA. Namun, KPK tak bisa berbuat apa-apa dan menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat. Saat ini, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK telah bekerja semaksimal mungkin dalam menangani setiap perkara korupsi, termasuk yang menjerat Anas.
“KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan PK tersebut,” ucapnya.
“Yang diharapkan dari MA sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara-perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK. PK adalah upaya hukum luar biasa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,”imbuh Nawawi.
Terkait dengan PK Anas, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan majelis PK menilai alasan permohonan PK terpidana yang
didasarkan pada adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. (X-8)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved