Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA Nurhadi Abdurrachman telah memutuskan tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Nurhadi menyampaikan hal tersebut seusai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadapnya.
Menurut penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keputusan itu agar pihaknya dapat segera mematahkan dakwaan JPU. Ia juga meminta agar sidang dilakukan dua kali dalam sepekan.
“Kami cuma ingin supaya pemeriksaan bisa cepat dilakukan untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan. Kami minta sidang itu seminggu dua kali,” kata Maqdir kepada Mediaindonesia.com, kemarin.
Pada Kamis (22/10), Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Di sidang itu, Nurhadi menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang berikutnya akan langsung ke agenda pembuktian.
Selain Nurhadi, terdakwa lain yang juga disidang ialah menantunya, yakni Rezky Herbiyono. Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa untuk memenangi gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait dengan akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang rapat umum pemegang saham luar biasa PT MIT.
Saat membacakan dakwaan, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengungkap untuk pengurusan perkara tersebut, Nurhadi melalui Rezky telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000.
Dakwaan kedua terkait dengan dugaan gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Wawan menyebut total gratifi kasi yang diterima dalam kurun waktu 2014 sampai 2017 mencapai Rp37,2 miliar.
Maqdir menilai dakwaan pertama JPU terhadap kliennya tidak masuk akal.
“Dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin. Penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal. Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini. Apalagi dakwaan kedua, itu kan dakwaan ngawur aja.”
Hakim ketua Saefuduin Zuhri memutuskan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian akan dihelat pada 4 November 2020. Jaksa KPK menyiapkan empat orang saksi untuk persidangan itu. (Tri/P-2)
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved