Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BERKAS kasus dugaan gratifikasi terkait fatwa MA dan penghapusan red notice yang dilakukan oleh terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (16/10).
Seharusnya, berkas kasus Joko Tjandra terkait penghapusan red notice diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, karena alasan efisiensi, digabungkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan penggabungan perkara itu telah diatur di Pasal 141 KUHAP. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.
‘’Hal ini dimungkinkan apabila penuntut umum menerima beberapa berkas pada waktu yang sama atau hampir bersamaan dalam perkara,
yakni beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,’’ ujar Riono.
Kemudian beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain. Akan tetapi, yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Riono menyebut penyusunan dakwaan terhadap kasus itu akan dilakukan secepatnya.
“Kalau misalnya itu (selesai) bisa sehari dilimpahkan, bisa juga. Secepatnya.’’
Kendati demikian, Riono mengatakan bahwa penyusunan dakwaan biasanya dibatasi dengan kewenangan penahanan kepada terdakwa, yakni 20 hari.
Selain berkas Joko Tjandra, Kejari Jakpus juga menerima berkas Andi Irfan Jaya dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA. Andi Irfan sejak kemarin hingga 4 November ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, Joko Tjandra statusnya tidak ditahan karena saat ini sebagai terpidana kasus cassie Bank Bali.
Seperti diketahui dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra, baik terkait pengurusan fatwa MA maupun red notice merupakan rangkaian selama ia berstatus buronan sejak 17 Juni 2009.
Kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa MA ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selain Joko Tjandra, penyidik juga menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Proses penyidikan terhadap Pinangki telah diselesaikan lebih dulu dan bahkan sudah memasuki tahap persidangan, sedangkan pelimpahan Andi Irfan ke Kejari Jakarta Pusat dilakukan berbarengan dengan Joko Tjandra.
Adapun untuk kasus dugaan gratifikasi terkait red notice, penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri. (Tri/P-1)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved