Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERKAS kasus dugaan gratifikasi terkait fatwa MA dan penghapusan red notice yang dilakukan oleh terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (16/10).
Seharusnya, berkas kasus Joko Tjandra terkait penghapusan red notice diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, karena alasan efisiensi, digabungkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan penggabungan perkara itu telah diatur di Pasal 141 KUHAP. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penuntut umum dapat menggabungkan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.
‘’Hal ini dimungkinkan apabila penuntut umum menerima beberapa berkas pada waktu yang sama atau hampir bersamaan dalam perkara,
yakni beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya,’’ ujar Riono.
Kemudian beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.
Selain itu, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain. Akan tetapi, yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Riono menyebut penyusunan dakwaan terhadap kasus itu akan dilakukan secepatnya.
“Kalau misalnya itu (selesai) bisa sehari dilimpahkan, bisa juga. Secepatnya.’’
Kendati demikian, Riono mengatakan bahwa penyusunan dakwaan biasanya dibatasi dengan kewenangan penahanan kepada terdakwa, yakni 20 hari.
Selain berkas Joko Tjandra, Kejari Jakpus juga menerima berkas Andi Irfan Jaya dalam kasus gratifikasi pengurusan fatwa MA. Andi Irfan sejak kemarin hingga 4 November ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, Joko Tjandra statusnya tidak ditahan karena saat ini sebagai terpidana kasus cassie Bank Bali.
Seperti diketahui dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra, baik terkait pengurusan fatwa MA maupun red notice merupakan rangkaian selama ia berstatus buronan sejak 17 Juni 2009.
Kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa MA ditangani oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selain Joko Tjandra, penyidik juga menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Proses penyidikan terhadap Pinangki telah diselesaikan lebih dulu dan bahkan sudah memasuki tahap persidangan, sedangkan pelimpahan Andi Irfan ke Kejari Jakarta Pusat dilakukan berbarengan dengan Joko Tjandra.
Adapun untuk kasus dugaan gratifikasi terkait red notice, penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri. (Tri/P-1)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved