Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Agung (MA) perlu mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap putusan terhadap terpidana kasus korupsi. Terlebih tindakan rasuah merupakan kejahatan serius dan berdampak luas.
"Kalau putusan pengadilan negeri diubah oleh pengadilan tinggi (PT) ok, PT diubah oleh MA ok juga. Tapi ini di lembaga yang sama dan putusan sebelumnya diapresiasi publik," kata Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).
Menurut dia, keadilan dan kepastian hukum memang tidak terpaku terhadap besar atau kecilnya vonis. Namun publik mengharapkan peradilan dapat memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan dan mendorong efek jera.
"Kalau cuma ukuranya hukuman dikurangi untuk membikin efek jera tidak ada teori hukumnya, apalagi dilihat secara filosofis hukum mau pun asas hukumnya," tegasnya.
Fenomena diskon vonis terhadap terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK), kata Asep, menggerus kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap MA.
"Sekarang bagaimana publik menilai, PK sama dengan pemotongan koruptor atau pendiskonan korupsi. Padahal dalam sila kelima itu keadilan sosial bukan keadilan individual dan kepastian hukum bukan kepastian hakim," pungkasnya.
Baca juga : KPK Eksekusi Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Namun pendapat berbeda muncul dari Pakar Pidana lain, Mudzakkir. Menurut dia, fenomena pengurangan hukuman di tingkat PK menunjukkan evaluasi putusan. Bisa jadi terdapat kekeliruan atau terdapat bukti baru di tingkat ini yang membuat majelis hakim melakukan koreksi.
"Pengadilan untuk mencari keadilan bukan pemberantas korupsi. Saya melihat ada upaya evaluasi yang dilakukan MA dalam tingkat PK ini," ujarnya.
Ia menilai selama ini putusan terhadap pelaku korupsi kerap dibayangi desakan emosional dari publik yang meminta hukuman berat. Padahal, peradilan bertujuan untuk memberikan keadilan atas perbuatan pelaku dan tidak melihat jenis pidananya.
Menurut dia, pemberantasan korupsi cukup berada di ranah aparat penegak hukum. Sementara peradilan berada pada posisi memberikan keadilan atas bukti yang dijabarkan jaksa.
"Saya melihat MA saat ini tengah berada pada posisi mengevaluasi putusan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengoreksi yang disebut kerugian negara harus dihitung berdasarkan real lost atau jumlah pasti kerugian negara, bukan potential lost atau total lost. "Dengan ketentuan ini maka putusan MA turut mengoreksi vonis sebelumnya yang didasarkan pada total atau potential lost," pungkasnya.
Selama setahun terakhir MA sudah mengoreksi 20 terpidana korupsi. Terbaru MA mengabulkan permohonan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya yakni delapan tahun dari sebelumnya 14 tahun penjara. (P-5)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved