Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Mantan Hakim Agung Minta Publik Objekif Menilai MA

Cahya Mulyana
02/10/2020 21:26
Mantan Hakim Agung Minta Publik Objekif Menilai MA
Gedung Mahkamah Agung(Dok.MI)

MANTAN Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbun meminta masyarakat objektif melihat putusan yang muncul dari peninjauan kembali (PK). MA tidak dalam posisi bertentangan dengan pemberantasan rasuah namun bekerja sesuai tugas yakni memberikan keadilan.

"Mari objektif melihat putusan PK karena MA berupaya memberikan keadilan. Ini supaya kita terhindar dari memberikan stigma yang tidak perlu mengenai pemberantasan korupsi," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).

Ia mengatakan, terdapat tiga poin untuk melihat PK secara objektif. Pertama dari persyaratan pengajuan permohonan, fakta dan putusan.

Tugas MA, kata dia, memastikan proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau judex yuris. Itu seperti terlihat dalam penanganan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Majelis PK memberi putusan terhadap Anas delapan tahun penjara atau sesuai dengan peradilan tingkat I. "Mungkin majelis PK menjalani putusan sebelumnya yakni 14 tahun tidak berkeadilan sehingga dikembalikan sesuai putusan sebelumnya," ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa hakim memilih independensi yang harus dihormati semua pihak. Putusan yang sudah dibuat hakim tentunya didasarkan pada fakta yang ada dan masyarakat bisa mempelajarinya.

Gayus mengatakan sesuai teori peradilan bertugas memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat. "Tentu keadilan menjadi dasar hakim dalam memutuskan setiap perkara," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya