Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) melalui peninjauan kembali (PK). Padahal, seluruh perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau proses pembuktian sudah final.
"Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah yang kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa pun sudah melakukan eksekusi," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).
KPK mengakui bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya. Langkah dilakukan karena percaya terdapat keadaan baru atau novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.
Bila menilik dari proses peradilan hingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap, ungkap Ali, maka setiap perkara rasuah yang ditangani KPK sudah tidak patut lagi adanya koreksi. "Artinya bahwa seluruh proses dan materi penyidikan serta penuntutan yang dilakukan KPK dalam konteks ini sudah selesai, tidak perlu diuji kembali," tegasnya.
Menurut dia, KPK tidak bisa berbuat apapun melihat fenomena pengurangan vonis hukuman melalui PK. KPK hanya bisa memperbaiki kinerja penanganan perkara supaya pada tahap pembuktian lebih kuat dalam meningkatkan keyakinan hakim.
"Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sempat Diperberat Artidjo, Vonis Koruptor e-KTP Dipangkas Lewat PK
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Tidak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved