Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) melalui peninjauan kembali (PK). Padahal, seluruh perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau proses pembuktian sudah final.
"Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah yang kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa pun sudah melakukan eksekusi," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).
KPK mengakui bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya. Langkah dilakukan karena percaya terdapat keadaan baru atau novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.
Bila menilik dari proses peradilan hingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap, ungkap Ali, maka setiap perkara rasuah yang ditangani KPK sudah tidak patut lagi adanya koreksi. "Artinya bahwa seluruh proses dan materi penyidikan serta penuntutan yang dilakukan KPK dalam konteks ini sudah selesai, tidak perlu diuji kembali," tegasnya.
Menurut dia, KPK tidak bisa berbuat apapun melihat fenomena pengurangan vonis hukuman melalui PK. KPK hanya bisa memperbaiki kinerja penanganan perkara supaya pada tahap pembuktian lebih kuat dalam meningkatkan keyakinan hakim.
"Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sempat Diperberat Artidjo, Vonis Koruptor e-KTP Dipangkas Lewat PK
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Tidak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved