KPK: Kok Bisa Mahkamah Agung Mengoreksi Perkara Inkrah

Cahya Mulyana
02/10/2020 14:35
KPK: Kok Bisa Mahkamah Agung Mengoreksi Perkara Inkrah
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) melalui peninjauan kembali (PK). Padahal, seluruh perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau proses pembuktian sudah final.

"Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah yang kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa pun sudah melakukan eksekusi," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).

KPK mengakui bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya. Langkah dilakukan karena percaya terdapat keadaan baru atau novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.

Bila menilik dari proses peradilan hingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap, ungkap Ali, maka setiap perkara rasuah yang ditangani KPK sudah tidak patut lagi adanya koreksi. "Artinya bahwa seluruh proses dan materi penyidikan serta penuntutan yang dilakukan KPK dalam konteks ini sudah selesai, tidak perlu diuji kembali," tegasnya.

Menurut dia, KPK tidak bisa berbuat apapun melihat fenomena pengurangan vonis hukuman melalui PK. KPK hanya bisa memperbaiki kinerja penanganan perkara supaya pada tahap pembuktian lebih kuat dalam meningkatkan keyakinan hakim.

"Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Sempat Diperberat Artidjo, Vonis Koruptor e-KTP Dipangkas Lewat PK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya