Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) melalui peninjauan kembali (PK). Padahal, seluruh perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau proses pembuktian sudah final.
"Pada tahap pembuktian di persidangan perkara yang dimohonkan PK dipastikan dakwaan jaksa penuntut umum sudah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah yang kemudian perkara mempunyai kekuatan hukum serta jaksa pun sudah melakukan eksekusi," tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).
KPK mengakui bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan hak terpidana untuk menguji putusan hakim sebelumnya. Langkah dilakukan karena percaya terdapat keadaan baru atau novum, ada pertentangan putusan dan atau kekhilafan hakim.
Bila menilik dari proses peradilan hingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap, ungkap Ali, maka setiap perkara rasuah yang ditangani KPK sudah tidak patut lagi adanya koreksi. "Artinya bahwa seluruh proses dan materi penyidikan serta penuntutan yang dilakukan KPK dalam konteks ini sudah selesai, tidak perlu diuji kembali," tegasnya.
Menurut dia, KPK tidak bisa berbuat apapun melihat fenomena pengurangan vonis hukuman melalui PK. KPK hanya bisa memperbaiki kinerja penanganan perkara supaya pada tahap pembuktian lebih kuat dalam meningkatkan keyakinan hakim.
"Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Sempat Diperberat Artidjo, Vonis Koruptor e-KTP Dipangkas Lewat PK
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Tidak sedikit pula maling ayam yang dipukul hingga meninggal dunia. Sebut saja SA yang dinyatakan tewas di Rumah Sakit SMS Berjaya, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 17 September 2024
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved