Gemar Korting Vonis Koruptor, KPK Didorong Sadap Hakim MA

Tri Subarkah
03/10/2020 17:52
Gemar Korting Vonis Koruptor, KPK Didorong Sadap Hakim MA
Ilustrasi(Dok MI)

PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendorong agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja para Hakim Agung.

Hal itu disampaikan Fickar sebagai respons maraknya potongan hukuman koruptor yang dilakukan MA.

"Karena ada kecenderungan para koruptor itu menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya termasuk dengan cara menyuap para hakim agung, mengingat sumber daya materi hasil korupsinya tak terbatas," kata Fickar kepada mediaindonesia.com, Sabtu (3/10).

Oleh karena itu, Fickar menyarankan agar KY bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap hakim agung, terutama yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Sangat mungkin pengurangan itu terjadi karena adanya suap. KY sendiri punya kewenangan menyadap," tandasnya.

Fickar menilai semenjak adanya revisi terhadap Undang-Undang KPK, korupsi tidak dianggap lagi sebagai kejahatan luar biasa. Hal tersebut menurutnya memengaruhi para hakim agung dalam memandang tindak pidana korupsi.

"Sehingga komitmennya pada pemberabtasan korupsi tergradasi dan dengan mudah menurunkan hukumannya. Pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung yang lebih sering menghukum bahkan menambah hukuman para koruptor, menghilangkan rasa malu dan segan para hakim agung untuk menurunkan hukuman bagi para koruptor," papar Fickar.

Apabila ada hakim agung yang terbukti menerima suap dalam memutus perkara korupsi, Fickar meminta mereka dihukum lebih berat.

"Kalau perlu maksimal seumur hidup seperti eks Ketua MK Akil Mochtar," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya