Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh koruptor kini menjadi strategi untuk mendapatkan diskon hukuman.
KPK mencatat sedikitnya 22 koruptor sudah mendapat pengurangan hukuman melalui upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, masih ada sekitar 50 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa itu di MA.
"Jadi sekitar 50 (terpidana korupsi) mengajukan PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Ghufron menyatakan KPK tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara-perkara PK itu. Namun, KPK mencermati pengajuan PK dan pengurangan hukuman itu kini makin marak trennya.
KPK juga mencermati sebagian koruptor yang mendapat potongan hukuman kerap berstrategi dengan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Jika sudah inkrah, terpidana justru menghindari upaya banding ataupun kasasi dan langsung mengajukan PK.
Baca juga : KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden Jokowi
"Dari 22 (terpidana) yang sudah diputus dan ada pengurangan hukuman, 12 (terpidana) di antaranya perkaranya inkrah pada tingkat pengadilan negeri. Kami mencermati ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk menerima (putusan tingkat pertama). Kemudian memproses upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi tapi menunggu sampai inkrah kemudian mengajukan PK," ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan KPK memahami dan menghormati independesi peradilan dalam memutus setiap perkara. Meski begitu, KPK tetap menyesalkan adanya tren pengurangan hukuman. Pimpinan KPK pun berencana mendiskusikan persoalan tren pengajuan PK itu ke MA.
"Kami (pimpinan KPK) berencana akan menghadap ke Mahkamah Agung untuk membicarakan ini. Supaya marwah lembaga yang untuk mengoreksi putusan yang sudah inkrah harapannya menjunjung keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan hukuman," ucap Ghufron.
Belakangan ini, MA memutus sejumlah perkara PK kasus korupsi. Salah satunya ialah PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang terjerat korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu hukumannya dipotong 6 tahun. Majelis PK memvonisnya 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara. (OL-7)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved