Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh koruptor kini menjadi strategi untuk mendapatkan diskon hukuman.
KPK mencatat sedikitnya 22 koruptor sudah mendapat pengurangan hukuman melalui upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, masih ada sekitar 50 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa itu di MA.
"Jadi sekitar 50 (terpidana korupsi) mengajukan PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Ghufron menyatakan KPK tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara-perkara PK itu. Namun, KPK mencermati pengajuan PK dan pengurangan hukuman itu kini makin marak trennya.
KPK juga mencermati sebagian koruptor yang mendapat potongan hukuman kerap berstrategi dengan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Jika sudah inkrah, terpidana justru menghindari upaya banding ataupun kasasi dan langsung mengajukan PK.
Baca juga : KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden Jokowi
"Dari 22 (terpidana) yang sudah diputus dan ada pengurangan hukuman, 12 (terpidana) di antaranya perkaranya inkrah pada tingkat pengadilan negeri. Kami mencermati ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk menerima (putusan tingkat pertama). Kemudian memproses upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi tapi menunggu sampai inkrah kemudian mengajukan PK," ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan KPK memahami dan menghormati independesi peradilan dalam memutus setiap perkara. Meski begitu, KPK tetap menyesalkan adanya tren pengurangan hukuman. Pimpinan KPK pun berencana mendiskusikan persoalan tren pengajuan PK itu ke MA.
"Kami (pimpinan KPK) berencana akan menghadap ke Mahkamah Agung untuk membicarakan ini. Supaya marwah lembaga yang untuk mengoreksi putusan yang sudah inkrah harapannya menjunjung keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan hukuman," ucap Ghufron.
Belakangan ini, MA memutus sejumlah perkara PK kasus korupsi. Salah satunya ialah PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang terjerat korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu hukumannya dipotong 6 tahun. Majelis PK memvonisnya 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara. (OL-7)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved