Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh koruptor kini menjadi strategi untuk mendapatkan diskon hukuman.
KPK mencatat sedikitnya 22 koruptor sudah mendapat pengurangan hukuman melalui upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, masih ada sekitar 50 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa itu di MA.
"Jadi sekitar 50 (terpidana korupsi) mengajukan PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Ghufron menyatakan KPK tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara-perkara PK itu. Namun, KPK mencermati pengajuan PK dan pengurangan hukuman itu kini makin marak trennya.
KPK juga mencermati sebagian koruptor yang mendapat potongan hukuman kerap berstrategi dengan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Jika sudah inkrah, terpidana justru menghindari upaya banding ataupun kasasi dan langsung mengajukan PK.
Baca juga : KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden Jokowi
"Dari 22 (terpidana) yang sudah diputus dan ada pengurangan hukuman, 12 (terpidana) di antaranya perkaranya inkrah pada tingkat pengadilan negeri. Kami mencermati ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk menerima (putusan tingkat pertama). Kemudian memproses upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi tapi menunggu sampai inkrah kemudian mengajukan PK," ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan KPK memahami dan menghormati independesi peradilan dalam memutus setiap perkara. Meski begitu, KPK tetap menyesalkan adanya tren pengurangan hukuman. Pimpinan KPK pun berencana mendiskusikan persoalan tren pengajuan PK itu ke MA.
"Kami (pimpinan KPK) berencana akan menghadap ke Mahkamah Agung untuk membicarakan ini. Supaya marwah lembaga yang untuk mengoreksi putusan yang sudah inkrah harapannya menjunjung keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan hukuman," ucap Ghufron.
Belakangan ini, MA memutus sejumlah perkara PK kasus korupsi. Salah satunya ialah PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang terjerat korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu hukumannya dipotong 6 tahun. Majelis PK memvonisnya 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara. (OL-7)
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved