Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Begini Strategi Koruptor Cari Peluang Keringanan Hukuman

Dhika Kusuma Winata
06/10/2020 20:24
Begini Strategi Koruptor Cari Peluang Keringanan Hukuman
Wakil Ketua KPK Nurul Ghuforn(Antara/Aditya Pradana Putra)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh koruptor kini menjadi strategi untuk mendapatkan diskon hukuman.

KPK mencatat sedikitnya 22 koruptor sudah mendapat pengurangan hukuman melalui upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, masih ada sekitar 50 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa itu di MA.

"Jadi sekitar 50 (terpidana korupsi) mengajukan PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).

Ghufron menyatakan KPK tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara-perkara PK itu. Namun, KPK mencermati pengajuan PK dan pengurangan hukuman itu kini makin marak trennya.

KPK juga mencermati sebagian koruptor yang mendapat potongan hukuman kerap berstrategi dengan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Jika sudah inkrah, terpidana justru menghindari upaya banding ataupun kasasi dan langsung mengajukan PK.

Baca juga : KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden Jokowi

"Dari 22 (terpidana) yang sudah diputus dan ada pengurangan hukuman, 12 (terpidana) di antaranya perkaranya inkrah pada tingkat pengadilan negeri. Kami mencermati ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk menerima (putusan tingkat pertama). Kemudian memproses upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi tapi menunggu sampai inkrah kemudian mengajukan PK," ucap Ghufron.

Ghufron menegaskan KPK memahami dan menghormati independesi peradilan dalam memutus setiap perkara. Meski begitu, KPK tetap menyesalkan adanya tren pengurangan hukuman. Pimpinan KPK pun berencana mendiskusikan persoalan tren pengajuan PK itu ke MA.

"Kami (pimpinan KPK) berencana akan menghadap ke Mahkamah Agung untuk membicarakan ini. Supaya marwah lembaga yang untuk mengoreksi putusan yang sudah inkrah harapannya menjunjung keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan hukuman," ucap Ghufron.

Belakangan ini, MA memutus sejumlah perkara PK kasus korupsi. Salah satunya ialah PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang terjerat korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu hukumannya dipotong 6 tahun. Majelis PK memvonisnya 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya