Agenda Dakwaan Nurhadi Digelar 22 Oktober

Dhk/Ant/Cah/Medcom.id/P-1
16/10/2020 04:55
Agenda Dakwaan Nurhadi Digelar 22 Oktober
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (22/10).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto mengatakan berkas perkara atas nama terdakwa Nurhadi telah ditetapkan majelis hakimnya, yakni Saefudin Zuhri sebagai ketua majelis hakim serta hakim anggota Duta Baskara (hakim karier) dan Sukartono (hakim ad hoc).

Menurut Bambang, dakwaan keduanya dijadikan satu berkas. “Berkas hanya satu atas nama Nurhadi cs dengan pasal dakwaannya ialah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi,” ungkap Bambang.

Penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buron.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara, vila
di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait dengan aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK. KPK juga sudah pernah memanggil dua adik ipar Nurhadi. Kedua adik ipar Nurhadi itu ialah Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai advokat. Dua adik ipar Nurhadi itu sebelumnya pernah dua kali dipanggil KPK.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Dhk/Ant/Cah/Medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya