Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA Nurhadi mengungkapkan tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Nurhadi menyampaikan hal tersebut usai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadapnya.
Menurut penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keputusan itu diambil agar pihaknya dapat mematahkan dakwaan JPU dengan cepat. Selain tak ajukan eksepsi, ia juga meminta agar sidang dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Kita cuma ingin supaya pemeriksaan bisa cepat dilakukan untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan. Kita minta sidang itu seminggu dua kali," kata Maqdir kepada mediaindonesia.com, Jumat (23/10).
Sebelumnya, Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Selain Nurhadi, terdakwa lain yang juga disidang adalah menantunya yakni Rezky Herbiyono.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama berkaitan dugaan suap yang diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, Terdakwa I (Nurhadi) melalui Terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000,00," jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan kemarin.
Baca juga: Nurhadi tidak Ajukan Eksepsi
Sementara dakwaan kedua terkait dengan dugaan gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Wawan menyebut total gratifikasi yang diterima dalam kurun waktu 2014 sampai 2017 mencapai Rp37,2 miliar.
Maqdir menilai dakwaan pertama JPU terhadap kliennya tidak masuk akal.
"Dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin. Penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal. Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini. Apalagi dakwaan kedua, itu kan dakwaan ngawur aja".
Karena Nurhadi tidak mengajukan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian. Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memutuskan bahwa sidang tersebut akan dihelat pada 4 November 2020 mendatang. Jaksa KPK sendiri menyiapkan empat orang saksi yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya.(OL-5)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved