Nurhadi tak Ajukan Eksepsi karena Ingin Cepat Pembuktian

Tri Subarkah
23/10/2020 13:18
Nurhadi tak Ajukan Eksepsi karena Ingin Cepat Pembuktian
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA Nurhadi mengungkapkan tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Nurhadi menyampaikan hal tersebut usai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadapnya.

Menurut penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keputusan itu diambil agar pihaknya dapat mematahkan dakwaan JPU dengan cepat. Selain tak ajukan eksepsi, ia juga meminta agar sidang dilakukan dua kali dalam sepekan.

"Kita cuma ingin supaya pemeriksaan bisa cepat dilakukan untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan. Kita minta sidang itu seminggu dua kali," kata Maqdir kepada mediaindonesia.com, Jumat (23/10).

Sebelumnya, Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Selain Nurhadi, terdakwa lain yang juga disidang adalah menantunya yakni Rezky Herbiyono.

Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan pertama berkaitan dugaan suap yang diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, Terdakwa I (Nurhadi) melalui Terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000,00," jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan kemarin.

Baca juga: Nurhadi tidak Ajukan Eksepsi

Sementara dakwaan kedua terkait dengan dugaan gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Wawan menyebut total gratifikasi yang diterima dalam kurun waktu 2014 sampai 2017 mencapai Rp37,2 miliar.

Maqdir menilai dakwaan pertama JPU terhadap kliennya tidak masuk akal.

"Dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin. Penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal. Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini. Apalagi dakwaan kedua, itu kan dakwaan ngawur aja".

Karena Nurhadi tidak mengajukan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian. Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memutuskan bahwa sidang tersebut akan dihelat pada 4 November 2020 mendatang. Jaksa KPK sendiri menyiapkan empat orang saksi yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya