Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara di MA Nurhadi mengungkapkan tidak akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Nurhadi menyampaikan hal tersebut usai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadapnya.
Menurut penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keputusan itu diambil agar pihaknya dapat mematahkan dakwaan JPU dengan cepat. Selain tak ajukan eksepsi, ia juga meminta agar sidang dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Kita cuma ingin supaya pemeriksaan bisa cepat dilakukan untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan. Kita minta sidang itu seminggu dua kali," kata Maqdir kepada mediaindonesia.com, Jumat (23/10).
Sebelumnya, Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Selain Nurhadi, terdakwa lain yang juga disidang adalah menantunya yakni Rezky Herbiyono.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan pertama berkaitan dugaan suap yang diperoleh dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto antara 2014-2016 untuk membantu pengurusan perkara di MA melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar terkait akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
"Bahwa untuk pengurusan perkara tersebut di atas, Terdakwa I (Nurhadi) melalui Terdakwa II (Rezky) telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000,00," jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan kemarin.
Baca juga: Nurhadi tidak Ajukan Eksepsi
Sementara dakwaan kedua terkait dengan dugaan gratifikasi dari lima orang yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Wawan menyebut total gratifikasi yang diterima dalam kurun waktu 2014 sampai 2017 mencapai Rp37,2 miliar.
Maqdir menilai dakwaan pertama JPU terhadap kliennya tidak masuk akal.
"Dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin. Penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal. Tidak mungkin akan ada hitungan seperti ini. Apalagi dakwaan kedua, itu kan dakwaan ngawur aja".
Karena Nurhadi tidak mengajukan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian. Hakim Ketua Saefuduin Zuhri memutuskan bahwa sidang tersebut akan dihelat pada 4 November 2020 mendatang. Jaksa KPK sendiri menyiapkan empat orang saksi yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya.(OL-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved