Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Yudisial (KY) belum menerima laporan pelanggaran hakim terkait diskon hukuman gede-gedean oleh Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) terhadap narapidana korupsi. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.
"Sementara belum ada laporan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada Media Indonesia, Sabtu (3/10).
Menurut dia, pengajuan PK adalah hak terpidana. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.
Baca juga: Diskon Hukuman MA kembali Digugat
"Kecuali ada gangguan atas independensi hakim, misalnya melanggar prinsip integritas. Apabila demikian, ada prinsip etik yang dilanggar," pungkasnya.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 21 narapidana korupsi yang mendapatkan potongan hukuman penjara di tingkat PK.
Terbaru, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima diskon hukuman dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara. (OL-1)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved