Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MA Gelar Diskon Hukuman Koruptor, KY: Nihil Laporan Etik

Cahya Mulyana
03/10/2020 08:46
MA Gelar Diskon Hukuman Koruptor, KY: Nihil Laporan Etik
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISI Yudisial (KY) belum menerima laporan pelanggaran hakim terkait diskon hukuman gede-gedean oleh Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) terhadap narapidana korupsi. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.

"Sementara belum ada laporan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada Media Indonesia, Sabtu (3/10).

Menurut dia, pengajuan PK adalah hak terpidana. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.

Baca juga: Diskon Hukuman MA kembali Digugat

"Kecuali ada gangguan atas independensi hakim, misalnya melanggar prinsip integritas. Apabila demikian, ada prinsip etik yang dilanggar," pungkasnya.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 21 narapidana korupsi yang mendapatkan potongan hukuman penjara di tingkat PK.

Terbaru, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima diskon hukuman dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik