Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Yudisial (KY) belum menerima laporan pelanggaran hakim terkait diskon hukuman gede-gedean oleh Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) terhadap narapidana korupsi. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.
"Sementara belum ada laporan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada Media Indonesia, Sabtu (3/10).
Menurut dia, pengajuan PK adalah hak terpidana. Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.
Baca juga: Diskon Hukuman MA kembali Digugat
"Kecuali ada gangguan atas independensi hakim, misalnya melanggar prinsip integritas. Apabila demikian, ada prinsip etik yang dilanggar," pungkasnya.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 21 narapidana korupsi yang mendapatkan potongan hukuman penjara di tingkat PK.
Terbaru, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima diskon hukuman dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved