Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Yudisial (KY) diminta mengawasi ketat hakim Mahkamah Agung (MA). Sebab, Hakim Agung (HA) rawan disogok oleh terpidana korupsi yang ingin hukumannya dikurangi melalui kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
"Ada kecenderungan para koruptor itu menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya termasuk dengan cara menyuap para HA," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jumat (2/10).
Dia menyebutkan, KY memiliki kewenangan mengawasi HA, termasuk menyadap. Jika perlu, KY menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengawasan.
Baca juga : Mantan Hakim Agung Minta Publik Objekif Menilai MA
"Bekeja sama dengan KPK untuk menyadap para HA terutama yang menangani korupsi," ungkap dia.
Dia sangat mendukung sanksi berat diberlakukan jika putusan pengurangan hukuman koruptor karena suap. Sebab, praktek culas ini sangat mencederai MA dan upaya pemberantasan korupsi.
"Kalau perlu maksimal (hukuman) seumur hidup seperti eks Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Akil Mochtar," ujar dia. (OL-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Sunarto menyoroti hakim yang mengenakan barang dengan jenama mewah, seperti Louis Vuitton, Bally, sampai mobil Porsche. Padahal, gaji para hakim hanya berkisar Rp20 jutaan.
Beberapa jenis perkara yang dimohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan yaitu perdata (131), tipikor (31), pidana biasa (34), praperadilan (21), Tata Usaha Negara (20), dll.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus pemalsuan surat yang merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah,
Tessa mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap tegas Kejagung yang menangkap tiga hakim itu karena diduga menerima suap.
Selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved