Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Undang-Undang Pemilu dan Pilkada diyakini tidak lama lagi akan dievaluasi partai politik.
KPU saat ini tengah melakukan rakor persiapan penyusunan anggaran pemilihan 2020 bersama KPU daerah.
Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan.
Pada Pilkada 2018, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun, dalam Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dimulai dari 6 September hingga 19 September 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan membentuk tim untuk menangkal hoaks pada saat Pilkada 2020.
PKPU tersebut sangat penting, menurut Arief, baik buat KPU daerah dan peserta pemilu.
PENETAPAN perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 masih menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Amanat UU untuk membentuk peradilan pemilu harus segera direspons pemerintah.
Penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon anggota terpilih legislatif DPR peserta Pemilu 2019 menunggu hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU memastikan proses penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang berjalan lancar dan aman.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta mengesahkan 7.761.598 pemilih daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap ketiga (DPTHP-3) untuk 29.010 TPS.
"Tunggu setelah selesai semua pelaksanaan putusan MK, (seperti) penghitungan ulang dan PSU ya," ungkap Evi.
Meski sedang menunaikan ibadah haji, Hasyim kerap melaporkan perkembangan informasi mengenai sengketa hasil Pileg 2019 kepada awak media.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan putusan perselisihan hasil Pileg 2019. Tercatat 106 perkara ditolak dan 12 perkara dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK.
MK mengabulkan 12 gugatan dari 250 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Jumlah tersebut lebih sedikit ketimbang pada Pileg 2014 sebanyak 23 gugatan dikabulkan.
Dari 260 perkara yang diregister, MK menolak 106 perkara. Pun terdapat 99 perkara yang tidak dapat diterima, 33 perkara gugur dan 10 perkara ditarik kembali.
MK baru mengabulkan sebagian pada 10 gugatan dan lebih dari 70 gugatan ditolak
Mayoritas gugatan ditolak oleh MK dan sampai pukul 12.00 WIB sudah 10 gugatan yang dikabulkan sebagian.
Dari 260 perkara, Mahkamah Konstitusi sudah memutus 205 perkara. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagian besar perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved