Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E) pada Pilkada 2020. Pelaksanaannya baru sebatas berdasarkan peraturan KPU (PKPU).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya tengah memetakan kesiapan dalam menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E). Sistem itu segera diuji coba.
"Kami akan melakukan simulasi, mungkin di awal 2020, ya. Kami sedang mempersiapkan teknologinya. KPU bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu dengan (kampus) ITB dalam hal ini," jelas Evi di sela rapat koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Pemetaan dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS). Bila koneksi internet belum tersedia, KPU akan mengupayakan solusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, misalnya ada masalah pada jaringan internet di suatu TPS, KPU akan mengaturnya dalam PKPU. Aturan itu tengah digodok oleh KPU. "Kami akan atur dalam PKPU karena rekap-E ini harus bisa berjalan walaupun ada kendala internet di TPS," ujar Evi.
Rekap-E yang diterapkan di Pilkada 2020 merupakan langkah awal mempersiapkan sistem serupa di Pemilu 2024. "Pada 2024 nanti pemilu akan lebih murah dan lebih cepat diketahui hasilnya. Itu yang akan kita persiapkan," ujarnya di sela Rapat Koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Evi mengatakan KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu. Di kesempatan itu, KPU menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi elektronik yang disimulasikan pada sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
KPU meminta aturan bahwa hasil rekap-E bisa dijadikan hasil resmi penghitungan suara pemilu dimuat dalam undang-undang. Dengan begitu rekap-E bisa langsung ditetapkan sebagai hasil pemilu, bukan lagi hasil sementara.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan proses rekapitulasi saat ini sangat lambat dan menguras energi karena dilakukan manual secara berjenjang. Dimulai dari tahapan kecamatan, lalu KPU kota atau kabupaten, provinsi, dan pusat.
Rekap-E mempersingkat proses tersebut dengan hasil akurat. "Enggak perlu menunggu durasi penetapan hasil selama 35 hari. Kami rancang targetnya paling lama 5 hari (sudah mengetahui hasil pemilu)," tutur Arief. (Ins/P-2)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved