Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rekap-E Pilkada 2020 hanya Berdasar PKPU

Insi Nantika Jelita
01/12/2019 06:50
Rekap-E Pilkada 2020 hanya Berdasar PKPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E) pada Pilkada 2020. Pelaksanaannya baru sebatas berdasarkan peraturan KPU (PKPU).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya tengah memetakan kesiapan dalam menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E). Sistem itu segera diuji coba.

"Kami akan melakukan simulasi, mungkin di awal 2020, ya. Kami sedang mempersiapkan teknologinya. KPU bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu dengan (kampus) ITB dalam hal ini," jelas Evi di sela rapat koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.

Pemetaan dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS). Bila koneksi internet belum tersedia, KPU akan mengupayakan solusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, misalnya ada masalah pada jaringan internet di suatu TPS, KPU akan mengaturnya dalam PKPU. Aturan itu tengah digodok oleh KPU. "Kami akan atur dalam PKPU karena rekap-E ini harus bisa berjalan walaupun ada kendala internet di TPS," ujar Evi.

Rekap-E yang diterapkan di Pilkada 2020 merupakan langkah awal mempersiapkan sistem serupa di Pemilu 2024. "Pada 2024 nanti pemilu akan lebih murah dan lebih cepat diketahui hasilnya. Itu yang akan kita persiapkan," ujarnya di sela Rapat Koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.

Evi mengatakan KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu. Di kesempatan itu, KPU menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi elektronik yang disimulasikan pada sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.

KPU meminta aturan bahwa hasil rekap-E bisa dijadikan hasil resmi penghitungan suara pemilu dimuat dalam undang-undang. Dengan begitu rekap-E bisa langsung ditetapkan sebagai hasil pemilu, bukan lagi hasil sementara.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan proses rekapitulasi saat ini sangat lambat dan menguras energi karena dilakukan manual secara berjenjang. Dimulai dari tahapan kecamatan, lalu KPU kota atau kabupaten, provinsi, dan pusat.

Rekap-E mempersingkat proses tersebut dengan hasil akurat.  "Enggak perlu menunggu durasi penetapan hasil selama 35 hari. Kami rancang targetnya paling lama 5 hari (sudah mengetahui hasil pemilu)," tutur Arief. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya