Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E) pada Pilkada 2020. Pelaksanaannya baru sebatas berdasarkan peraturan KPU (PKPU).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya tengah memetakan kesiapan dalam menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E). Sistem itu segera diuji coba.
"Kami akan melakukan simulasi, mungkin di awal 2020, ya. Kami sedang mempersiapkan teknologinya. KPU bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu dengan (kampus) ITB dalam hal ini," jelas Evi di sela rapat koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Pemetaan dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS). Bila koneksi internet belum tersedia, KPU akan mengupayakan solusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, misalnya ada masalah pada jaringan internet di suatu TPS, KPU akan mengaturnya dalam PKPU. Aturan itu tengah digodok oleh KPU. "Kami akan atur dalam PKPU karena rekap-E ini harus bisa berjalan walaupun ada kendala internet di TPS," ujar Evi.
Rekap-E yang diterapkan di Pilkada 2020 merupakan langkah awal mempersiapkan sistem serupa di Pemilu 2024. "Pada 2024 nanti pemilu akan lebih murah dan lebih cepat diketahui hasilnya. Itu yang akan kita persiapkan," ujarnya di sela Rapat Koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Evi mengatakan KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu. Di kesempatan itu, KPU menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi elektronik yang disimulasikan pada sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
KPU meminta aturan bahwa hasil rekap-E bisa dijadikan hasil resmi penghitungan suara pemilu dimuat dalam undang-undang. Dengan begitu rekap-E bisa langsung ditetapkan sebagai hasil pemilu, bukan lagi hasil sementara.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan proses rekapitulasi saat ini sangat lambat dan menguras energi karena dilakukan manual secara berjenjang. Dimulai dari tahapan kecamatan, lalu KPU kota atau kabupaten, provinsi, dan pusat.
Rekap-E mempersingkat proses tersebut dengan hasil akurat. "Enggak perlu menunggu durasi penetapan hasil selama 35 hari. Kami rancang targetnya paling lama 5 hari (sudah mengetahui hasil pemilu)," tutur Arief. (Ins/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved