Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E) pada Pilkada 2020. Pelaksanaannya baru sebatas berdasarkan peraturan KPU (PKPU).
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya tengah memetakan kesiapan dalam menerapkan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-E). Sistem itu segera diuji coba.
"Kami akan melakukan simulasi, mungkin di awal 2020, ya. Kami sedang mempersiapkan teknologinya. KPU bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu dengan (kampus) ITB dalam hal ini," jelas Evi di sela rapat koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Pemetaan dilakukan dengan mengecek jaringan internet di tempat pemungutan suara (TPS). Bila koneksi internet belum tersedia, KPU akan mengupayakan solusi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, misalnya ada masalah pada jaringan internet di suatu TPS, KPU akan mengaturnya dalam PKPU. Aturan itu tengah digodok oleh KPU. "Kami akan atur dalam PKPU karena rekap-E ini harus bisa berjalan walaupun ada kendala internet di TPS," ujar Evi.
Rekap-E yang diterapkan di Pilkada 2020 merupakan langkah awal mempersiapkan sistem serupa di Pemilu 2024. "Pada 2024 nanti pemilu akan lebih murah dan lebih cepat diketahui hasilnya. Itu yang akan kita persiapkan," ujarnya di sela Rapat Koordinasi KPU RI, di Purwokerto, Jawa Tengah, kemarin.
Evi mengatakan KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 11 November lalu. Di kesempatan itu, KPU menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi elektronik yang disimulasikan pada sistem informasi perhitungan suara (Situng) KPU tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu.
KPU meminta aturan bahwa hasil rekap-E bisa dijadikan hasil resmi penghitungan suara pemilu dimuat dalam undang-undang. Dengan begitu rekap-E bisa langsung ditetapkan sebagai hasil pemilu, bukan lagi hasil sementara.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan proses rekapitulasi saat ini sangat lambat dan menguras energi karena dilakukan manual secara berjenjang. Dimulai dari tahapan kecamatan, lalu KPU kota atau kabupaten, provinsi, dan pusat.
Rekap-E mempersingkat proses tersebut dengan hasil akurat. "Enggak perlu menunggu durasi penetapan hasil selama 35 hari. Kami rancang targetnya paling lama 5 hari (sudah mengetahui hasil pemilu)," tutur Arief. (Ins/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved