Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rekap-E belum Bisa Cakup 100% Wilayah

Putra Ananda
03/12/2019 08:20
Rekap-E belum Bisa Cakup 100% Wilayah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama anggota KPU lainnya (dari kiri) Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Viryan.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa penerapan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-e) ditargetkan baru terlaksana sepenuhnya untuk pemilu serentak 2024. Uji coba pada Pilkada 2020 menjadi titik awal. 

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tidak semua dari 270 daerah peserta pilkada serentak 2020 menerapkan metode rekap-e.

"Saya tidak bisa pastikan berapa nanti daerah yang bisa terapkan rekap-e di 2020, yang pasti tidak 100%. Mungkin beberapa saja. Namun, ini sekaligus ini bisa menjadi pilot project untuk persiapan 2024," ungkap Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Arief menuturkan, KPU masih terus melakukan pembahasan dengan para ahli untuk dapat mengaplikasikan rekap-e secara sempurna dalam setiap pemilu mendatang. Ada beberapa alternatif pola yang dipertimbangkan.

"Apakah nanti pakai foto atau scaning. Input otomatis atau ma-nual dari berita acara. Itu terus kita bicarakan," imbuh Arief.

KPU tengah menyiapkan peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan rekap-e di Pilkada 2020. Menurut Arief, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pilkada sebetulnya sudah mengatur norma soal penghitungan dan rekapitulasi yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Meski begitu, UU belum mengatur teknis tersebut secara mendetail.

Sebelumnya, Arief mengakui UU Pilkada tidak menyebutkan penetapan hasil suara bisa menggunakan rekap-e. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan perdebatan, penerapan ke depan perlu melalui revisi UU Pilkada.

Demikian pula implementasi penetapan hasil pemilu berdasarkan rekap-e pada Pemilu 2024. "Kalau mau lebih kuat, (payung hukum rekap-e) harus revisi UU supaya tidak ada perdebatan. Walaupun KPU tentu punya kewenangan mengatur regulasinya itu, tapi pandangan saya cukup (lewat PKPU)," ujar Arief.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi rencana penerapan rekap-e. Terobosan itu dapat mengikis masalah pelaksanaan pemilu langsung, khususnya mengenai inefisiensi anggaran.

Meski begitu, KPU diminta tidak terlampau tergesa-gesa menerapkan. Penyelenggara pemilu harus memastikan terselenggaranya uji coba yang sangat memadai bagi petugas. Dengan begitu, mereka bisa menguasai dengan baik teknologi yang digunakan.

"KPU juga harus memastikan dukungan politik yang kuat dari DPR dan pemerintah sehingga teknologi ini bisa memperoleh legitimasi dan kepercayaan yang kuat dari para pemangku kepentingan pilkada," ujar Titi.

 

Daftar pemilih

KPU akan menggunakan bantuan sistem informasi dan teknologi dalam menyusun daftar pemilih di 270 daerah peserta pilkada 2020. Arief menuturkan KPU bakal memaksimalkan fungsi dari Sistem Data Pemilih (Sidalih) .

Dengan begitu, ia memastikan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2020 akan lebih baik daripada sebelumnya.

"Pemutakhiran akan ditata sesuai pengelompokan. Jangan sampai satu keluarga memilih di TPS yang berbeda-beda. Pada intinya kita bikin lebih rapi," imbuhnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR.

Arief juga menjamin pemilih yang tidak mendapatkan undangan ke TPS dari KPU masih bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya. Syaratnya, membawa KTP-E atau surat keterangan perekaman KTP-E. Hal itu sesuai dengan yang sudah pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). (Ins/Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya