Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa penerapan sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik (rekap-e) ditargetkan baru terlaksana sepenuhnya untuk pemilu serentak 2024. Uji coba pada Pilkada 2020 menjadi titik awal.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, tidak semua dari 270 daerah peserta pilkada serentak 2020 menerapkan metode rekap-e.
"Saya tidak bisa pastikan berapa nanti daerah yang bisa terapkan rekap-e di 2020, yang pasti tidak 100%. Mungkin beberapa saja. Namun, ini sekaligus ini bisa menjadi pilot project untuk persiapan 2024," ungkap Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Arief menuturkan, KPU masih terus melakukan pembahasan dengan para ahli untuk dapat mengaplikasikan rekap-e secara sempurna dalam setiap pemilu mendatang. Ada beberapa alternatif pola yang dipertimbangkan.
"Apakah nanti pakai foto atau scaning. Input otomatis atau ma-nual dari berita acara. Itu terus kita bicarakan," imbuh Arief.
KPU tengah menyiapkan peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan rekap-e di Pilkada 2020. Menurut Arief, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pilkada sebetulnya sudah mengatur norma soal penghitungan dan rekapitulasi yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Meski begitu, UU belum mengatur teknis tersebut secara mendetail.
Sebelumnya, Arief mengakui UU Pilkada tidak menyebutkan penetapan hasil suara bisa menggunakan rekap-e. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan perdebatan, penerapan ke depan perlu melalui revisi UU Pilkada.
Demikian pula implementasi penetapan hasil pemilu berdasarkan rekap-e pada Pemilu 2024. "Kalau mau lebih kuat, (payung hukum rekap-e) harus revisi UU supaya tidak ada perdebatan. Walaupun KPU tentu punya kewenangan mengatur regulasinya itu, tapi pandangan saya cukup (lewat PKPU)," ujar Arief.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi rencana penerapan rekap-e. Terobosan itu dapat mengikis masalah pelaksanaan pemilu langsung, khususnya mengenai inefisiensi anggaran.
Meski begitu, KPU diminta tidak terlampau tergesa-gesa menerapkan. Penyelenggara pemilu harus memastikan terselenggaranya uji coba yang sangat memadai bagi petugas. Dengan begitu, mereka bisa menguasai dengan baik teknologi yang digunakan.
"KPU juga harus memastikan dukungan politik yang kuat dari DPR dan pemerintah sehingga teknologi ini bisa memperoleh legitimasi dan kepercayaan yang kuat dari para pemangku kepentingan pilkada," ujar Titi.
Daftar pemilih
KPU akan menggunakan bantuan sistem informasi dan teknologi dalam menyusun daftar pemilih di 270 daerah peserta pilkada 2020. Arief menuturkan KPU bakal memaksimalkan fungsi dari Sistem Data Pemilih (Sidalih) .
Dengan begitu, ia memastikan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2020 akan lebih baik daripada sebelumnya.
"Pemutakhiran akan ditata sesuai pengelompokan. Jangan sampai satu keluarga memilih di TPS yang berbeda-beda. Pada intinya kita bikin lebih rapi," imbuhnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR.
Arief juga menjamin pemilih yang tidak mendapatkan undangan ke TPS dari KPU masih bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya. Syaratnya, membawa KTP-E atau surat keterangan perekaman KTP-E. Hal itu sesuai dengan yang sudah pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). (Ins/Cah/P-2)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved