Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Alasannya, penyelenggara pesta demokrasi ini enggan berpolemik tentang isu tersebut karena bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.
"Iya (KPU tidak melarang eks napi korupsi ikut Pilkada 2020 dalam PKPU) tapi kita berharap itukan dimasukan dalam UU (Pilakda), karena kita juga sekarang inikan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi soal isu tersebut, Jumat (6/12).
Menurut dia, KPU enggan tahapan Pilkada 2020 terganggu akibat polemik persyaratan calon kepala daerah sehingga segera mengesahkan PKPU tersebut pada 2 Desember. Namun KPU tetap mendorong pesta demokrasi menghasilkan pemimpin berintegritas walaupun sebatas imbauan supaya partai politik serta masyarakat tidak mencalonkan eks narapidana korupsi.
"Jadi kita yang paling penting bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020. Seiringnya waktu karena inikan sudah mendekati tahapan," jelasnya.
Baca juga: KPU Manfaatkan Sidalih Susun Daftar Pemilih Pilkada 2020
Walaupun gagal memasukkan syarat tersebut dalam PKPU, Evi mengharapkan hal itu bisa lewat UU Pilkada yang secara tingkatkan hukum jauh lebih mengikat ketimbang PKPU.
"Namun KPU tetap pada prinsipnya melarang, ingin melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Maka kami minta kepada parpol untuk mengutamakan yang bukan manran napi korupsi," ungkapnya.
Ia mengatakan tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2020 sudah berlangsung sejak 26 Oktober. Jika PKPU itu tak kunjung terbit atau nantinya dimentahkan karena satu syarat pencalonan tersebut bisa menggeser seluruh tahapan yang telah tersusun rapi.
"Kita intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa menggangu tahapan pencalonan," pungkasnya.
Pada PKPU tersebut tepatnya Pasal 3A ayat 3 dan 4 tentang persyaratan, berbunyi dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Selain kepada partai politik, KPU juga meminta hal serupa kepada masyarakat supaya tidak mencalonkan orang yang memiliki status serupa. Itu tertuang dalam pasal 3 ayat 4 yang berbunyi bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (A-4)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved