Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Cahya Mulyana
06/12/2019 19:09
KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Alasannya, penyelenggara pesta demokrasi ini enggan berpolemik tentang isu tersebut karena bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.

"Iya (KPU tidak melarang eks napi korupsi ikut Pilkada 2020 dalam PKPU) tapi kita berharap itukan dimasukan dalam UU (Pilakda), karena kita juga sekarang inikan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi soal isu tersebut, Jumat (6/12).

Menurut dia, KPU enggan tahapan Pilkada 2020 terganggu akibat polemik persyaratan calon kepala daerah sehingga segera mengesahkan PKPU tersebut pada 2 Desember. Namun KPU tetap mendorong pesta demokrasi menghasilkan pemimpin berintegritas walaupun sebatas imbauan supaya partai politik serta masyarakat tidak mencalonkan eks narapidana korupsi.

"Jadi kita yang paling penting bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020. Seiringnya waktu karena inikan sudah mendekati tahapan," jelasnya.

Baca juga: KPU Manfaatkan Sidalih Susun Daftar Pemilih Pilkada 2020

Walaupun gagal memasukkan syarat tersebut dalam PKPU, Evi mengharapkan hal itu bisa lewat UU Pilkada yang secara tingkatkan hukum jauh lebih mengikat ketimbang PKPU. 

"Namun KPU tetap pada prinsipnya melarang, ingin melarang eks napi korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Maka kami minta kepada parpol untuk mengutamakan yang bukan manran napi korupsi," ungkapnya.

Ia mengatakan tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2020 sudah berlangsung sejak 26 Oktober. Jika PKPU itu tak kunjung terbit atau nantinya dimentahkan karena satu syarat pencalonan tersebut bisa menggeser seluruh tahapan yang telah tersusun rapi.

"Kita intinya fokus kepada tahapan saja. Kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa menggangu tahapan pencalonan," pungkasnya.

Pada PKPU tersebut tepatnya Pasal 3A ayat 3 dan 4 tentang persyaratan, berbunyi dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Selain kepada partai politik, KPU juga meminta hal serupa kepada masyarakat supaya tidak mencalonkan orang yang memiliki status serupa. Itu tertuang dalam pasal 3 ayat 4 yang berbunyi bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya