Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
KPU RI akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan beberapa permohohan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
PERMOHONAN gugatan sengketa Pileg 2019, baik yang diajukan partai politik (parpol) maupun perseorangan kembali berguguran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya belum berencana menerapkan metode penggunaan e-voting baik dalam Pilkada 2020 ataupun Pemilu serentak 2020.
KPU menegaskan bakal tetap mencoba melarang mantan terpidana kasus korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Larangan bagi eks narapidana korupsi untuk maju dalam pilkada tidak hanya ramai dalam tataran wacana .
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan karena Pilkada 2020 dilakukan secara serentak, maka jadwal penyusunan dan penandatanganan NPHD dikumpulkan bersamaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin akan memenangkan banyak perkara pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
NPHD merupakan naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemberi hibah yakni pemerintah daerah dengan penerima hibah yaitu KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/kota.
KPU didorong mengumumkan seluas-luasnya agar masyarakat tidak memilih para calon yang merupakan mantan koruptor.
Bila e-rekap diterapkan di Pilkada 2020, potensi manipulasi penghitungan suara akan kecil terjadi jika dibandingkan dengan di pileg.
Sebelumnya KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan mantan koruptor maju Pileg tapi kandas di tangan Mahkamah Agung (MA)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk merealisasikan wacana ini termasuk melakukan sejumlah uji coba di beberapa daerah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengkritik pola rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat proses pemungutan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses harmonisasi dengan Kemenkumham tersebut dilakukan agar tidak ada pertentangan antara PKPU dengan peraturan per Undang-Undang lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019.
Jika hanya dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU, Komisioner KPU Pramowo Ubaid Tanthowi mengatakan, tidaklah cukup
Dian menerangkan, apabila merujuk pada praktek administrasi pemerintahan yang benar, maka tanggal penerimaan yang sah dan diakui adalah stampel atau cap tanggal dari pos tersebut.
Nasrullah, selaku saksi NasDem, menerangkan fakta-fakta yang terjadi saat rekapitulasi nasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU akan mematangkan persiapan penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved