Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
E-Rekap merupakan sistem perhitungan rekapitulasi suara berbasis teknologi elektronik. Nantinya, pemungutan dan perhitungan suara di TPS tetap dilakukan secara manual.
Kejaksaan meminta Komisi Pemilihan Umum menggunakan dana pilkada dengan baik dan tidak seenaknya.
Tahapan Pilkada serentak 2020 sudah dimulai. Maka tidak mungkin bagi DPR melakukan revisi UU Pilkada.
Pilkada langsung oleh rakyat atau mengembalikan via DPRD ialah wewenang pemerintah dan lembaga legislatif. Meski begitu, perubahan sistem harus melalui revisi undangundang.
Jika tidak, penyederhanaan mekanisme rekapitulasi bisa mengakibatkan kekacauan dalam pelaksanaannya dan konflik di lapangan.
Aturan larangan napi kasus korupsi maju ke pilkada sudah pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi
Sistem Pilkada langsung dipilih rakyat atau mengembalikannya lewat DPRD menjadi wewenang pemerintah dan legislatif.
Besaran penghematannya tergantung masing-masing daerah, sistem e-rekap juga membuat formulir tidak perlu dicetak sehingga menjadi pemilu yang ramah lingkungan
Selain penggunaan e-rekap, KPU juga mengusulkan penyediaan salinan dalam bentuk digital sehingga KPPS tak harus menulis pada ratusan lembar salinan hasil penghitungan suara
Menko Polhukam menyebut usulan yang disampaikan Komisioner KPU ditampung, namun belum ada keputusan apapun yang diambil pemerintah.
Jumlah calon anggota legislatif perempuan pun mengalami peningkatan, begitu juga dengan partisipasi pemilih yang meningkat hingga 7%
Selain menyerahkan laporan pelaksanaan pemilu, KPU juga membahas tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan berlangsung tahun 2020
Jika ingin mendapatkan efisiensi, menurut dia, yang perlu diatur ulang adalah desain keserentakan pilkada itu sendiri.
Akmal menjelaskan perbedaan pandangan mengenai total anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 bisa segera tuntas jika kedua pihak saling memahami.
Didapatkan data masih terdapat 5 daerah yang belum menandatangani NPHD. Lima daerah itu adalah Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pangkajene Kepulauan
Jika tidak, lima daerah tersebut dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan Pilkada nantinya.
Lima daerah itu adalah Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pangkajene Kepulauan
Fakta menunjukkan calon kepala daerah yang berstatus eks koruptor selalu terpilih kembali. Setelah itu, mereka melakukan kesalahan yang sama.
"Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan."
KPU memandang bahwa perlu ada revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi keinginan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved