Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS

Antara
04/11/2019 23:02
DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS
Petugas KPPS membacakan hasil pencoblosan Pemilu 2019(Antara//basri Marzuki)

ANGGOTA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamrussamad mengusulkan perubahan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.

Ia mengatakan kalau usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan oleh KPU dikhawatirkan masih belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut merupakan usia baru sah menjadi pemilih, sedangkan usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.

"Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita," kata Kamrussamadi dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, Senin (4/11).

Kamrussamad juga menyoroti jumlah personel KPPS yang perlu ditambahkan dari tujuh menjadi sembilan orang. Karena itu menyangkut distribusi pekerjaan dan alur pekerjaan di tingkat KPPS.

Sementara itu anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan alasan KPU membatasi usia maksimal petugas pemungutan suara.

Baca juga : KPU Batasi Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada

Dia mempertanyakan hasil evaluasi penyebab meninggal petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Kalau (kematian disebabkan) terkait usia, boleh revisi usia," kata Agung.

Selain itu, Ia juga menyoroti diksi "mampu" pada syarat "mampu secara jasmani".

Menurutnya kata mampu dan sehat adalah dua hal yang berbeda.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kalau KPU hanya mengikuti peraturan dalam Undang-Undang yang mempersyaratkan usia minimal 17 tahun.

Baca juga : Bawaslu Ingin Pemahaman Pemilu Merata

Terkait aturan usia maksimal yang dipertanyakan, Arief menjawab kalau KPU belajar dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan juga masukan dari pihak-pihak yang melakukan uji publik.

"Agar KPU tidak hanya mengatur pembatasan usia minimalnya tetapi usia maksimalnya juga diatur," kata Arief.

Soal jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia di atas usia 60 tahun, Arief mengatakan KPU punya datanya.

"Termasuk penyebab meninggalnya. Yang kami tegaskan di sini adalah penyebab kematian petugas KPPS bukan karena dibunuh atau diracun," kata Arief. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya