Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah penurunan kualitas demokrasi dan represi yang semakin sistematis terhadap aktivis, masyarakat sipil Indonesia menghadapi pilihan krusial: bersatu dalam konsolidasi strategis atau terus terfragmentasi dalam menghadapi ancaman eksistensial terhadap ruang demokratis.
Demokrasi Indonesia hari ini bergantung pada tali yang semakin tipis. Data The Economist Intelligence Unit menempatkan Indonesia dalam kategori "demokrasi tidak sempurna" (flawed democracy) dengan skor 6,44 dari skala 10 pada tahun 2024, sementara Freedom House menurunkan peringkat Indonesia dari "bebas" menjadi "setengah bebas" dalam periode 2014-2024. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini realitas yang dirasakan langsung oleh kawan-kawan aktivis dan organisasi masyarakat sipil (OMS) di lapangan: ruang untuk bersuara semakin menyempit, represi semakin sistematis, dan ancaman terhadap demokrasi semakin nyata.
Penyempitan ruang sipil ini bukan fenomena lokal semata. Di Myanmar, junta militer memakan korban hampir 2.000 orang. Sementara di Thailand dan Kamboja, masyarakat sipil berjuang melawan undang-undang represif. Di sisi lain, sejarah Reformasi 1998 membuktikan bahwa masyarakat sipil Indonesia mampu menggulingkan rezim Soeharto yang berkuasa 32 tahun.
Akan tetapi, konsolidasi pasca-1998 menghadapi tantangan baru di mana fragmentasi diperparah oleh intimidasi terhadap aktivis dari Sumatera hingga Papua. Ini dampak ketika hukum digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga kepercayaan publik melemah bahkan mencederai demokrasi. Untuk merawat dan memperkuat konsolidasi OMS, Indonesia Civil Society Forum (ICSF) hadir sebagai respons dengan terus merajut solidaritas masyarakat sipil.
Berdasarkan riset dan monitoring yang kami lakukan, tantangan masyarakat sipil Indonesia hari ini bersifat multidimensional, mulai dari lingkungan, HAM, kesetaraan gender, hingga keadilan iklim. Survei LP3ES terhadap 1.658 OMS mengungkapkan fakta mengkhawatirkan: 31 persen mengalami represi digital seperti peretasan, phishing, dan intimidasi.
Pola ancaman menunjukkan dua hal: prevalensi tinggi di wilayah urban-industrial seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah; serta serangan digital di wilayah kaya mineral yang meliputi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Ini bukan suatu kebetulan, melainkan represi ditargetkan secara strategis terhadap aktivis yang dianggap mengancam kepentingan ekonomi dan politik tertentu.
Dari segi hukum, situasi semakin mengkhawatirkan. Data Amnesty International Indonesia mencatat sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, sebanyak 903 warga sipil terjerat kriminalisasi pasal kebencian, pencemaran nama baik, serta makar dalam 796 kasus. SAFEnet juga mencatat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan 170 korban, dengan serangan digital 2024 mencapai 330 insiden—puncaknya 40 insiden pada Agustus 2024 dipicu aksi #PeringatanDarurat. Perempuan Pembela HAM dan Lingkungan Hidup (PPHAM-LH) menghadapi tantangan berlipat dengan 87 kasus kekerasan (2015-2021) menurut Komnas Perempuan. Kriminalisasi ini menciptakan efek chilling, ketakutan berbicara bahkan sebelum ancaman terjadi.
Tantangan internal juga menjadi permasalahan keberlanjutan gerakan: kesenjangan pengetahuan antargenerasi, kesejahteraan aktivis yang belum terjamin, keamanan holistik termasuk kesehatan mental, serta mekanisme pendanaan yang belum inklusif bagi OMS tingkat tapak. Meski begitu, kawan-kawan di masyarakat sipil tetap bergerak memperkuat pilar demokrasi.
Berdasarkan pembelajaran dari pengalaman advokasi dan riset yang kami lakukan, ada lima langkah strategis yang perlu kita ambil bersama. Pertama, memperkuat kapasitas keamanan digital melalui pelatihan, kebijakan privasi organisasi, dan etika bermedia sosial. Ini bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak. Kedua, merumuskan strategi keterlibatan politik secara transparan dan berimbang, karena sikap menjauh dari arena politik telah menjadikan masyarakat sipil tak lebih dari komentator yang diabaikan. Ketiga, memperkuat regenerasi pemimpin dan profesionalisasi organisasi dengan memberi ruang kepada Milenial dan Gen Z memimpin inisiatif strategis. Keempat, memperkuat ketahanan finansial melalui penggalangan dana dan wirausaha sosial untuk mengurangi ketergantungan donor eksternal. Kelima, menghidupkan kembali kekuatan rakyat melalui pendidikan politik agar publik memahami bagaimana kekuasaan bekerja dan bagaimana mereka dapat mempengaruhi kebijakan.
OMS perlu berpijak pada realitas baru dengan mengintegrasikan isu-isu kekinian seperti hak digital dan disinformasi ke dalam jantung perdebatan demokrasi.
Pertama, mengembangkan narasi alternatif untuk mengatasi polarisasi dan pemburukan citra aktor masyarakat sipil, di mana teknologi digital dapat membantu reproduksi dan perluasan narasi tersebut.
Kedua, menyambungkan aksi-aksi yang difasilitasi media sosial dengan upaya penyadaran, pengorganisasian, dan pemberdayaan di tingkat akar rumput sehingga nafas gerakan lebih panjang dan tuntutan perubahan lebih mendasar.
Perjuangan kita hari merembet ke ranah digital. Kelompok orang muda saat ini bisa memobilisasi aksi melalui seruan di media, seperti 'Indonesia Darurat' dan 'Indonesia Gelap'. Meski begitu, gerakan digital tidak bisa berhenti di ruang digital saja dan harus bersambung secara lebih terstruktur dengan gerakan akar rumput (grassroots movement). Seperti yang selalu kami upayakan di ICSF, seluruh pengetahuan dan kapasitas yang dimiliki kawan-kawan perlu kita jembatani bersama-sama. Meski ada jarak geografis dan perbedaan generasi, kita coba buat jembatannya supaya kita ada di gerbang yang sama dalam memperjuangkan demokrasi.
Penyempitan ruang sipil yang dialami Indonesia saat ini bukan sekadar tantangan teknis, melainkan ancaman eksistensial terhadap demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Demokrasi tidak hidup hanya dari Pemilu lima tahunan, melainkan dari ruang publik yang bebas, terbuka, dan kritis—ruang yang saat ini terancam, pelan-pelan menyempit, bahkan dilucuti secara sistematis.
Data dan bukti yang telah kita kumpulkan menunjukkan urgensi untuk bertindak. Seperti yang telah dibuktikan sejarah: ruang sipil tidak pernah diberikan cuma-cuma, melainkan harus terus diperjuangkan bahkan direbut.
Melalui ICSF 2025 dan wadah-wadah konsolidasi lainnya, kita berkomitmen memperkuat solidaritas masyarakat sipil, membangun kapasitas kolektif dalam membela ruang sipil, menciptakan wadah dialog konstruktif antar gerakan sosial, dan mendorong regenerasi kepemimpinan yang dapat memastikan keberlanjutan perjuangan demokratis.
Rasa takut yang kadang muncul harus dimitigasi dengan strategi yang terukur dan kolaborasi yang solid, bukan membuat kita tidak bergerak. Inilah saatnya kita sebagai masyarakat sipil bersama-sama membangun fondasi yang lebih kokoh untuk masa depan demokrasi dan keadilan sosial Indonesia. (*)
Militerisasi ruang sipil merupakan bagian dari agenda sentralisasi kekuasaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved