Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengumumkan sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang," kata Afifuddin di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/11).
Selain meninggal dunia, ia juga mengungkap ada sejumlah petugas KPPS yang mengalami kecelakaan maupun sakit. Totalnya, sambung Afifuddin, mencapai 115 orang.
AAfifuddin memastikan, petugas KPPS yang meninggal dunia bakal mendapatkan santutan sebagaimana yang telah diatur lewat Kementerian Keuangan. Santunan itu sebesar Rp36 juta dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
Adapun santunan untuk petugas KPPS yang cacat permanen saat melaksanakan kerja sebesar Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta. (P-5)
SEORANG petugas TPS dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia usai bertugas dalam pemungutan suara.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved