Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memulai tahapan rekrutmen untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Proses pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024.
Dina Kurnia Sari Utami, Sekretaris KPU Tangsel, pada Sabtu (14/9) menjelaskan bahwa perekrutan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kelancaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. "KPU Kota Tangsel membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi Pilkada 2024 dengan mendaftar sebagai anggota KPPS," ujar Dina.
Dalam Pilkada 2024, Tangsel memerlukan sebanyak 14.420 anggota KPPS untuk bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kota. Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran dan keabsahan pemungutan suara.
Baca juga : Bimtek Sirekap Paling Disoalkan Petugas KPPS
Calon anggota KPPS diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki KTP sesuai dengan domisili di Kota Tangsel serta menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik. Selain itu, calon anggota KPPS juga diwajibkan untuk mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
"Ketentuan ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023 mengenai persyaratan teknis badan adhoc penyelenggara pemilu," jelas Dina.
KPU Kota Tangsel telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangsel untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas di wilayah Tangsel. Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan calon anggota KPPS dalam melengkapi persyaratan administrasi.
Baca juga : Soal Petugas KPPS Meninggal Dunia, KPU Ungkit Inisiasi Dua Panel yang Gagal Diterapkan
Heni Lestari, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menambahkan bahwa proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing. Selama menjalankan tugas dari 7 November hingga 8 Desember 2024, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 850 ribu.
Seleksi calon anggota KPPS akan melalui tahap penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024. Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait calon anggota KPPS pada periode tersebut.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih dijadwalkan pada 7 November 2024, setelah melalui proses seleksi dan verifikasi. KPU juga akan memberikan pelatihan kepada anggota KPPS terpilih untuk memastikan mereka siap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU Kota Tangsel di https://kotatangerangselatan.kpu.go.id. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
HONOR KPPS Pilkada Serentak 2024 akan lebih rendah dibanding petugas KPPS yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Februari lalu.
Untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS dan perekrutan ini menjadi kewenangan panitia pemungutan suara (PPS).
SEJAK dibuka pada 11 Desember 2023, peminat lowongan calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, minim pendaftarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved