Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BIMBINGAN teknis (bimtek) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 dinilai tidak praktis. Dari semua jenis bimtek yang didapatkan, salah satu petugas KPPS bernama Irwansyah menilai bimtek soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi yang paling bermasalah.
Irwansyah yang juga pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia merupakan Ketua KPPS 063 di Kelurahan Jurangmangu Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Ia mengaku bimtek yang diberikan KPU melalui panitia pemilihan kelurahan (PPK) sebanyak dua kali kurang sistematis. Bimtek itu terkait pemungutan dan penghitungan suara secara umum maupun penggunaan Sirekap.
"Terus terang bimtek dari PPK itu sulit atau kurang siap, tidak sistematis, dan terlalu banyak beban yang harus dipelajari oleh rakyat kebanyakan yang jadi panitia," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (21/2).
Baca juga : Usut Tuntas Kasus 40 Anggota KPPS yang Keracunan di Cilacap
Sebagai satu dari dua petugas KPPS di TPS-nya yang bertanggung jawab pada Sirekap, Irwansyah menyebut bimtek yang diperoleh tidak sampai pada tingkatan simulasi penggunaan aplikasi. Bahkan, ia sempat terkendala untuk masuk ke dalam Sirekap saat mendekati hari pemungutan suara pada Rabu (14/2).
Keruwetan pada Sirekap makin nampak justru ketika proses penghitungan suara di TPS Irwansyah rampung pada pukul 22.00 WIB. Menurutnya, formulir C.Hasil plano yang berisi hasil penghitungan suara harus difoto dan dikirim ke Sirekap. Ia mengungkap Sirekap yang digunakan salah mengonversi C.Hasil plano pemilu presiden-wakil presiden.
Seharusnya, pemenang pemilu preisden-wakil presiden di TPS-nya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, disusul Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun, pembacaan yang dilakukan Sirekap justru menempatkan Ganjar-Mahfud sebagai pemenang.
Baca juga : Banyak Anomali Hitung Suara, KPU Disebut tidak Profesional
Atas kesalahan tersebut, Irwansyah mengatakan petugas KPPS tidak dapat mengoreksi hasil pemilu presiden-wakil presiden pada Sirekap. Namun, ia sudah memberitahukan kesalahan tersebut kepada pihak PPK.
Masalah lain terjadi setelah proses unggah foto C.Hasil. Sebab, Irwansyah masih harus menunggu proses verifikasi. Ia mengaku harus bolak-balik berkoordinasi dengan PPK untuk memastikan kapan pihaknya dapat menyelesaikan proses penghitungan suara dan menyerahkannya ke pihak kelurahan.
"Kita nunggu lagi sampai jam 12 (malam). Mereka (PPK) berkoordinasi, gimana memastikan serah terimanya sudah selesai," ujarnya.
Baca juga : Data Sirekap Berantakan, KPU akan Evaluasi Kinerja Petugas KPPS
Irwansyah menyadari, tim KPPS yang dipimpinnya terdiri dari kalangan terdidik dan memiliki sumber daya informasi yang memadai. Sehingga, pihaknya dapat mengatasi keterbatasan bimtek dengan baik, seperti melakukan simulasi secara mandiri. Namun, ia menyebut petugas KPPS lain yang tidak memiliki privilese tersebut bakal kewalahan menerima bimtek dari KPU.
"Ya, overwhelmed. Makanya efeknya banyak yang sakit karena kecapekan. Kita pun gelisah, meskipun sudah kelar cepat jam 10 (malam), tapi belum pasti karena harus menunggu Sirekap," tandasnya.
Kesemrawutan pada Sirekap juga disoroti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada tingkat rekapitulasi di PPK. Menurut Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta, pihaknya menemukan kerancuan dalam pelaksanaan rekapitulasi manual berjenjang lewat instruksi KPU yang sempat meminta ditunda di sejumlah daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan KIPP, penundaan rekapitulasi manual berjenjang terjadi di Purwakarta, Jawa Barat. Alasannya, KPU sedang membereskan masalah Sirekap yang memiliki banyak anomali dalam mengonversi hasil penghitungan suara pada formulir C.Hasil plano di TPS. (Tri/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 28 petugas meninggal saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu paslon. Kemudian, ditemukannya kotak suara yang tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved